Incarkasus.com 22 Juli 2024
Dalam kurun waktu 7 s/d 21 Juli 2024, Polres Batu Bara berhasil ungkap 18 kasus narkotika berikut 25 orang pelaku.
Dari semua kasus tersebut disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat brutto 757,98 gram, ganja 26,43 gram, ekstasi 78 butir (39,02 gram) dan 1 Unit Senjata Api rakitan serta 3 peluru.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut pada Press Release 22 Juli 2024 di Pelataran Mako Polres Baru Bara secara langsung Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb.SH.S.IK yang didampingi Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi.SH.MH, KBO dan para Kanit, secara jelas mengatakan,”Pengungkapan kasus terbesar merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dengan pelaku N alias M (45) warga Dusun VI Desa Mangkai Baru Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Pelaku diamankan dari Hotel Bumi Asahan, Kelurahan Sido Mukti Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. 19 Juli 2024 sekira pukul 00 : 30 wib.
Dari penguasaan pelaku N alias M disita barang bukti sabu seberat total 585,46 gram serta 20 butir pil ekstasi dan beberapa barang bukti lain.
Sedangkan dari bagasi sepeda motor milik pelaku yang sedang diparkir ada ditemukan 1 pucuk senpi genggam rakitan berikut 3 butir peluru.
Lebih lanjut dari ke 25 pelaku kasus narkotika, dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan terhadap tersangka N alias M juga dikenakan sesuai UU Darurat No. 12 tahun 1951. Jelas,” Kapolres AKBP Taufiq Hidayat Thayeb.
R. Hutagaol.