Penanganan Kasus Suap Gatot Mandeg Ada Apa Dengan KPK 

Uncategorized55 Dilihat

Incarkasus.com 16 November 2024

Setelah disuarakan mantan legislator Sumut Tohonan Silalahi, yang menuntut keadilan dimuka Hukum kembali digaungkan mantan legislator Sumatera Utara. 

Nurhasanah mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2014-2019 Fraksi Partai Demokrat mempertanyakan mandegnya tentang kelanjutan penanganan kasus suap terhadap 100 anggota DPRD Sumut yang dilakukan Gatot Pujo Nugroho selaku Gubsu saat itu. 

“Kenapa hanya 64 orang saja anggota DPRD Sumut yang diproses hukum dan dijatuhi pidana. Demikian pula dari pihak eksekutif kenapa hanya Gatot saja?,” tanya Masgul. 

Nurhasanah mengungkapkan keheranannya karena 36 mantan legislator lainnya hanya berstatus saksi. 

Demikian pula para pengepul dana sebesar 49,2 miliar dari SKPD dan pengusaha hingga saat ini tidak tersentuh hukum. 

“KPK koq mandeg dan 36 mantan anggota DPRD Sumatera Utara dalam kasus suap berjemaah juga masih menyandang sebagai saksi. Juga SKPD atau OPD yang terlibat juga belum diproses secara hukum  Ada apa  dengan KPK, dimana Dewan Pengawas KPK dan Penyidik yang periksa kami semasa itu,” tanya Nurhasanah lagi. 

Dipaparkan Nurhasanah, sudah 9 tahun kasus suap berjemaah anggota DPRD Sumatera Utara mencapainya 49,2 miliar tak kunjung selesai. 

“Patut diduga bahwa kasus suap berjemaah pengesahan APBD Sumatera Utara yang melibatkan 100 anggota DPRD Sumatera Utara di hentikan di KPK,” ungkapnya. 

Nurhasanah mempertanyakan dimana keadilan untuk 64 orang anggota DPRD Sumatera Utara yang telah menjalani hukuman, dan 36 orang anggota DPRD Sumatera Utara sampai sekarang masih sandang status saksi. 

“Kenapa dari eksekutif cuma ex Gubernur Gatot Pujo Nugroho saja yang ditahan, sedangkan para SKPD yang terlibat sampai sekarang juga masih sandang sebagai saksi,” tanyanya berulang-ulang. 

Bahkan Nurhasanah mengajak KPK melihat sekarang ada yang mencalonkan diri sebagai Walikota yakni HT. Ada juga ada yang mencalonkan diri sebagai Bupati yakni BS yang semasa itu menjabat sebagai Biro Keuangan,” tegas Nurhasanah. 

Diingatkan Nurhasanah, sesuai dengan aturan seharusnya pemberi suap yang duluan di proses secara hukum baru penerimanya. 

“Namun ini malah terbalik penerima suap yang duluan di proses secara hukum oleh Pengadilan Tipikor Sumut dan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jadi dimana keadilan di KPK untuk 64 anggota DPRD Sumatera Utara yang telah menjalani hukuman termasuk 5 yang sudah meninggal dunia didalam penjara dimana ?. Dan sekarang mana Dewan pengawas KPK koq diam saja,” cetus Nurhasanah mengungkapkan kejengkelannya. 

R. Hutagaol

Penulis : Rahmat Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *