Incarkasus.com 22 November 2024
Terkait dugaan penganiayaan yang dialami, korban secara tegas mempertanyakan tentang perjalanan penanganan kasusnya di Sat Reskrim Polres Batu Bara.
Alasanya kasus penganiayaan yang dialami menjadi split atau saling mengadu, sementara korban mengaku bahwa dirinya yang terlebih dahulu membuat Laporan di SPKT Polres Batu Bara.
Kepada wartawan, korban menjelaskan,” Saya ketahui bahwa, pihak yang saya laporkan juga membuat laporan di SPKT Polres Batu Bara, walau demikian, diharapkan pihak Polres Batu Bara harus terlebih dahulu memproses laporan saya. Jelas,” korban M. Ainul Hafiz, pada 22 November 2024. Petang.
Lebih lanjut, korban M. Ainul Hafiz juga mengatakan, bahwa dirinya yang terlebih dahulu membuat laporan ke Sat Reskrim Polres Batu Bara pada 12 September 2024, lalu.
Namun pada keesokan harinya pihak terlapor A/n Tommy P Sinaga juga membuat laporan di SPKT Polres Batu Bara.
Lebih lanjut, berkaitan dengan hal tersebut korban secara tegas mengatakan bahwa dirinya bersama keluarga yang didampingi Kuasa Hukumnya M Nurizat Hutabarat SH, telah mendatangi Polres Batu Bara dengan tujuan untuk mempertanyakan sejauh mana proses atau penanganan Laporannya.
Namun tidak mendapat jawaban secara pasti dikarenakan Kasat Reskrim AKP Enand H Daulay sedang tidak berada di Kantornya.
Pada saat dikonfirmasi oleh Nurizat.SH lewat selulernya, Kasat Reskrim AKP Enand H Daulay mengatakan,” Bahwa kedua kasus tersebut diatas masih berada dalam Proses Penyidikan. Yang pasti kami harus uji lagi kebenarannya, sekaligus mencari alat bukti lain. Jelas,” AKP Enand H Daulay lewat selulernya.
Sementara, M. Ainul Hafiz mengaku bahwa dirinya yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
Saya adalah korban, karena saya yang terlebih dahulu didorong hingga terjatuh, lalu saya dipukul 2 kali menggunakan helm sehingga mengalami luka di kepala saya sampai saya oyong,” ucap M. Ainul Hafiz.
M Nurizat Hutabarat Menimpali apa yang disampaikan M.Ainul Hafiz, M.Nurzat Hutabarat.SH bertekad untuk tetap mengawal jalannya proses penyidikan atas kasus yang dalami kliennya.
Bahkan sudah ada pernyataan dalam penyidik yang mengatakan bahwa, alat bukti dan saksi-saksi sudah tercukupi,” timpalnya.
Lebih lanjut M Nurizat Hutabarat, mengatakan,” saat dikoordinasikan, Kasat Reskrim mengakui kedua laporan tersebut sedang ditangani, namun hingga saat ini masih belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka.
Namun kita juga meminta kepada Sat Reskrim Polres Batu Bara untuk konfrontir, agar diketahui dimana kedua belah pihak dan para saksi, artinya semua harus dipanggil untuk dipertemukan.
Di katakannya juga bahwa, masih ada satu lagi alat bukti tambahan, rekaman CCTV, yang terlihat jelas dari rekaman, sama sekali tidak ada melihat korban melakukan pemukulan terhadap terlapor, yang pasti kami minta agar rekaman dari CCTV dapat dibuka kembali untuk dijadikan alat bukti,” Pungkasnya.
R. Hutagaol.