Incarkasus.com 19 Januari 2025
Tergiur melihat cicin emas yang dikenakan dijari manis nenek sehingga menggugah niat cucunya yang gadis belia dan masih di bawah umur untuk memiliki cincin tersebut, namun cara yang dilakukan sungguh-sungguh berada di luar nalar alasannya,” keberanian dan nyali gadis belia yang masih di bawah umur cukup besar dan berani melakukan aksi tindak kejahatan pencurian yang disertai dengan kekerasan. 18 Januari 2025 pukul 14. 00 wib.
Dari informasi yang diterima oleh awak media diketahui bahwa, Personil Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil mengamankan dua orang gadis belia yang masih dibawah umur ber insial APR GMS atas dugaan melakukan aksi tindak kejahatan pencurian yang disertai dengan kekerasan dan mencuri barang berapa perhiasan cincin emas milik nek Ratem (86) di kediamannya Dusun II Desa. Antara Kecamatan. Lima Puluh, Kabupaten. Batu Bara 17 Januari 2025 Pukul 14.30 wib, namun berkat kelihaian dan kecepatan personil Sat Reskrim Polres Batu Bara, akhirnya pada
18 Januari 2025 sekira pukul 14.00 wib kedua pelaku berhasil diamankan.
Lebih lanjut, Dari peristiwa tersebut, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Dr.Enand H Daulay.SH.MH melalui Kasi Humas AKP AH Sagala, secara tegas dan jelas mengatakan,” Kronologis pada 17 Januari 2025 sekira Pukul 14.30 wib, bertepatan pada saat anak korban, Kusmiati baru pulang dari wirit dan singgah ke rumah orang tuanya nek Ratem hanya untuk mengantarkan makanan namun, Kusmiati bingung melihat orang tuanya sedang menangis di dapur sambil memperlihatkan jari tangannya dan mengatakan cincin nya hilang, lalu Kusmiati bertanya siapa yang mengambil cincin nya, kemudian nek Ratem (korban) memberitahu bahwa dirinya tadi dibekap lalu cicin dari cari tangannya diambil paksa, setelah itu dua orang pelaku lari dan melompat dari pagar,” jelasnya.
Setelah mendengar keterangan dari nek Ratem, Kusmiati langsung menelusuri sekitaran kebelakang rumah dan bertanya kepada Devi Irma Purnama (Saksi) ada atau tidak melihat APR cucu nek Ratem, lalu saksi mengatakan sedang keluar, namun Kusmiati bersama saksi terus berusaha mencari APR tetapi tidak ditemukan, pada malam harinya APR pun pulang kerumah dan langsung ditanya, mana cincin Nenek ? karena merasa terpojok akhirnya APR mengakui perbuatannya dan dibantu GMS yang merupakan temannya dan cincin tersebut telah di jual.
Atas pembuatan yang dilakukan APR & GMS nek Ratem (86) terluka dan mengalami kerugian senilai Rp 2.400.000,” karena merasa keberatan akhirnya Kusmiati (Anak Korban) langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Batu Bara. Jelas,” Kasi Humas.
Ilham/Bogem.