incarkasus.com, Jakarta 04 Mei 2021
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram bernomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021 tanggal 30 April 2021 agar kepolisian mengawasi protokol kesehatan di tempat-tempat wisata yang buka selama libur lebaran.
Dilansir dari detiknews, Selasa (4/5/2021) disebutkan pengawasan itu demi memutus mata rantai COVID-19.
Dalam hal ini, Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto menandatangani telegram itu atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sigit menjelaskan, masyarakat tetap bisa berwisata di dalam kota masing-masing.
“Meskipun telah dikeluarkan kebijakan larangan mudik untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, masyarakat dapat berwisata, namun hanya di objek wisata dalam kota saja, hal itu menjadi kontradiktif di mana tradisi/budaya dan animo masyarakat masih cukup tinggi untuk mengunjungi lokasi wisata sebagai sarana hiburan lebaran dan memungkinkan adanya kluster baru dalam penyebaran COVID-19,” ujar Sigit dalam telegram.
Untuk itu, Sigit memerintahkan para Kapolda dan pejabat utama (PJU) Mabes Polri untuk melakukan sejumlah langkah. Salah satunya melakukan mapping semua lokasi wisata di wilayahnya, baik yang buka saat liburan maupun yang tutup.
“Melaksanakan giat fungsi intelijen dan deteksi dini serta aksi terhadap animo masyarakat yang melakukan kunjungan wisata,” tuturnya.
Sigit meminta agar penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata diperketat. Polisi melakukan koordinasi dengan dinas terkait, Satgas COVID-19, dan pihak pengelola wisata supaya dilakukan swab test. Apabila ada warga yang ketahuan positif COVID-19, harus ada sanksi.
“Melakukan tindakan tegas sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku lainnya jika terdapat pelanggaran dalam penyelenggaraan wisata,” ucap Sigit.
“Melaksanakan imbauan, sosialisasi, pemahaman kepada pengelola lokasi wisata tentang kegiatan wisata pada saat kondisi pandemi COVID-19 harus berdasarkan ketentuan pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” sambungnya.
Sigit ingin pengelola wisata memperhatikan instruksi pemerintah terkait COVID-19, dengan menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun, memperbanyak media info wajib 5M, pelarangan masuk pada orang yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan sesak napas.
Tidak hanya itu, pengunjung yang tidak memakai masker tidak diperbolehkan masuk, mengingatkan pekerja dan pengunjung wisata agar menjaga jarak, mengatur antrean agar tidak terjadi kerumunan, hingga mengutamakan metode pembayaran nontunai.
Sementara itu, untuk pengunjung wisata, Sigit mengimbau agar selalu masuk ke lokasi dalam kondisi sehat serta tertib menggunakan masker. Sigit juga menegaskan tak semua tempat wisata boleh buka. Bagi yang berada di zona oranye dan merah, maka harus tutup.
“Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan pakai sabun air mengalir atau gunakan hand sanitizer. Tetap perhatikan jaga jarak minimal 1 meter,” imbuhnya.
“Apabila lokasi wisata berada di zona orange dan atau zona merah maka wajib ditutup,” tambah Sigit.
rel/red