Incarkasus.com 20 Oktober 2026
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali berhasil ungkap dua kasus narkoba sekaligus di wilayah hukum Polres Batu Bar. 16 Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, personil yang bertugas berhasil amankan dua pria berinisial RS (28) dan K (38) berikut barang bukti, pil ekstasi dan sabu.

Pengungkapan pertama terjadi pukul 01.55 wib di Dusun Teratai, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Petugas berhasil mengamankan pelaku RS (28), yang berdomisili di Kabupaten Langkat, usai mengamankan pelaku.

personil yang bertugas juga menggeledah badan dan menemukan 23 butir pil berwarna merah muda yang diduga ekstasi dengan berat bruto 8,88 gram, satu plastik klip transparan berukuran sedang, satu plastik klip transparan berukuran kecil, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.

Setelah diinterogasi pelaku RS (28) mengakui barang Bukti Narkotika tersebut di dapat dari tersangka K (38) sehingga personil yang bertugas melakukan pengembangan, akhirnya pukul 06.16 wib, di Dusun VIII, Desa Suko Rejo, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.berhasil diamankan pelaku berinisial K (38), di Kecamatan Sei Balai kabupaten batu bara.
Dari pelaku K, berhasil disita satu plastik klip transparan berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 35,20 gram, serta 18 butir pil berwarna merah muda yang diduga ekstasi dengan berat bruto 6,92 gram. Petugas turut mengamankan satu plastik klip transparan berukuran sedang dan satu unit telepon genggam merek Vivo.
Dari kedua Pelaku tersebut, total barang bukti yang diamankan berupa 41 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 15,80 gram dan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 35,20 gram, beserta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kedua perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/265/X/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut dan LP/A/266/X/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tertanggal 16 Oktober 2026. Dalam laporan, dugaan tindak pidana disangkakan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., melalui Kasat Narkoba AKP Arifin Purba, SH, MH, mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian bila mengetahui ada dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Red






