Incarkasus.com 07 Oktober 2021
Kadis Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Batu Bara melalui Kabid Pelayanan Perizinan Fajrin Syarif menyebutkan pihaknya memproses dan mengeluarkan SIMB (Surat Ijin Mendirikan Bangunan) perumahan Villa Loly berdasarkan surat keterangan Kades Titi Payung Kecamatan Air Putih Poniman.
Penjelasan tersebut disampaikan Fajrin Syarif ketika dikonfirmasi wartawan di kantor Sekdakab Batu Bara, Kamis (7/10/2021).
Disebutkan Fajrin, pada surat keterangan yang dikeluarkan Kades Titi Payung menjelaskan lahan yang dimohonkan untuk diterbitkan SIMB merupakan lahan tidak produktif sejak tahun 2017.
Ketika wartawan memberitahukan bahwa lahan tersebut masih lahan produktif hingga Februari 2021 lalu dengan enteng Fajrin mengatakan itu kesalahan Kades.
“Pengurusan SIMB dimulai dari bawah yakni dari Kades. Kami cuma memprosesnya berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan Kades”, jelas Fajrin.
Menyinggung diperlukannya perizinan dan/atau rekomendasi teknis dari Dinas Lingkungan Hidup mengenai Analisis Mengenal Dampak Lingkungan (Amdal) serta Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) untuk menerbitkan SIMB perumahan dengan tegas dinyatakan tidak diperlukan.
“Untuk pembangunan perumahan tipe 36 yang merupakan rumah bersubsidi, tidak diperlukan Amdal serta UKL dan UPL”, pungkasnya.
FP