Aniaya Istri Heboh Desak Harta Warisan Berakhir Masuk Jeruji Besi

Uncategorized235 Dilihat

Incarkasus.com 30 April 2025 

Diawali dari desakan harta warisan, seorang pria Umar (39) warga Desa Kwala Sikasim, Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara yang merupakan  suami korban Aminah (30) dengan 
terpaksa harus diinapkan di jeruji besi Polres Batu Bara.

Lebih lanjut,” menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Tri Boy A Siahaan, secara jelas mengatakan,” aksi tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Umar yang merupakan suami korban Aminah, terjadi di rumahnya yang terletak di Desa Kwala Sikasim, berawal dari perselisihan tentang harta warisan yang terus di desak Umar agar istrinya segera meminta warisan rumah dari orang tua korban, desakan terjadi dikerjakan dikarenakan Umar merupakan suami yang memiliki tipikal malas bekerja.

Karena desakan ditolak oleh korban Aminah akhirnya Umar sang suami dengan gelap mata dan langsung marah-marah dan langsung mencekik dan memukul kaki sang istri hingga menimbulkan luka gores di leher.

Merasa tidak sanggup dengan perangai dan tindakan suami, akhirnya korban Aminah yang merupakan istri pelaku, langsung membuat laporan secara resmi ke Polres Batu Bara, Atas dasar laporan tersebut pihak penyidik langsung mengambil keterangan dari pelapor dan para saksi yang dilengkapi juga dengan beberapa alat bukti.

Atas perbuatannya akhirnya pelaku meringkus di jeruji besi Polres Batu Bara sementara menunggu pelimpahan ke Kejaksaan Batu Bara akibat jeratan Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf (a) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

R. Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *