Incarkasus.com 3 Maret 2022
Polres Batu Bara Polsek Labuhan Ruku, Dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali No. 9 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali, yang berlaku mulai tanggal 3 s.d. 20 Juli 2021,
Apel Malam diambil oleh Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ir JAGANI SIJABAT yang di ikuti Personil Polsek Labuhan Ruku Rabu, (02/02/22)
Dijelaskan oleh pengambil Apel bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk mengecek kekuatan yang hadir dan kami ucapkan terimakasih kepada rekan rekan sudah sempat hadir sesuai perintah pimpinan masing-masing untuk bersinergi dalam memberikan himbauan terkait PPKM Darurat yang berlaku pada wilayah Polsek Labuhan Ruku
Serta menentukan lokasi dan sasaran yang kita lakukan malam ini, dengan memperketat pengawasan terhadap PPKM ini, niscaya penyebaran virus Covid-19 dapat kita atasi, dan kita selalu memohon petunjuk kehadapan Nya semoga kegiatan malam ini berjalan dengan lancar, Ucap Kapolsek
Dalam pergerakan dilapangan kita terapkan protokol kesehatan dengan sarana yang ada seperti masker, jaga jarak serta selalu membawa hand sanitizer, pungkasnya.
Redaksi : Rizal Hutagaol
Sumber : Humas Polres Batu Bara