Incakasus.com 16 Agustus 2023
Berkaitan dengan hancurnya Badan jalan akibat dari Angkutan Mobil Material Proyek senilai 4 Milayar, akhirnya kini menjadi sorotan bagi kalangan awak media, yang lebih ironisnya, Oknum Kepala Desa Durian “JM” terkesan enggan memperlihatkan bentuk Surat Perjanjian yang dibuat oleh pihak rekanan Kontraktor Pyorek.
Sedangkan salah seorang Kaur Pemerintah Desa (Kaurpem) B. Sijabat pada saat ditemui wartawan di Kantor Desa Durian, secara jelas mengatakan,” Surat Perjanjian yang dibuat oleh pihak Rekanan Kontraktor, sepenuhnya urusan Kepala Desa.
Kaur Desa juga menambahkan ,” Tanya saja ke Kepala Desa, Sebab, yang membuat Surat Perjanjian itu antara Kepala Desa sama pihak Rekanan Kontraktor. Imbuh,” Kaur B.Sijabat sambil berlalu.

Tidak sampai diitu, Wartawan juga terus berusaha untuk menghubungi sekaligus menyampaikan pesan melalui Pesan WhatsApp namun tidak dijawab atau dibalas sama sekali.
Selanjutnya menyikapi hal tersebut, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Batu Bara Salam Pranata juga mengatakan ,” Sikap yang dilakukan oleh Kaur Desa dan oknum Kepala Desa sangat tidak baik mengingat mereka Pejabat Publik, pertanyaannya , apakah Surat Perjanjian Rekanan Kontraktor terkait Badan Jalan yang hancur tersebut ada yang di rahasia isinya, sehingga tidak boleh untuk diperlihatkan ke Umum terutama kepada awak media (wartawan) yang ingin melakukan liputan.
Seharusnya sebagai Pejabat Publik dapat memahami UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP, hendaknya jangan alergi kepada wartawan, apalagi sifatnya untuk kepentingan umum dan tidak menjadi rahasia Negara,. pungkas,” Salam.
Tim.