Bawa Ganja Berujung Diciduk Personil Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura 

Berita, Hukrim14 Dilihat

 17 Maret 2023

Bergerak cepat, kembali personil unit Sat Reskrim Polsek Indrapura yang secara langsung dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy R.Sitorus.SH ciduk seorang pria yang diduga penyalahguna narkotika jenis Ganja. 17 Maret 2023 pukul 18 : 00 wib. Bertempat di Gang Krakatau, Lingkungan II, Kelurahan Indrapura Kota, Kecamatan. Air Putih.

Pada saat dilakukan penggeledahan dan diintrogasi diketahui pelaku Ade Ismi Ramadhan (28) merupakan warga Dusun Rambutan, Desa Tanah Merah, Kecamatan. Air Putih, Kabupaten.Batu Bara, sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku,” 2 Bungkus paket sedang dan 1 Bungkus Paket kecil yang berisikan narkotika jenis Ganja.

Melalui informasi yang diterima oleh awak media diketahui, diciduknya pelaku berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang diduga sedang membawa ganja, atas dasar informasi dari mayarakat tersebut, selanjutnya sekira pukul 18 : 00 wib personil Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy R.Sitorus.SH langsung bergerak menuju TKP bertujuan untuk melakukan penyelidikan yang sekaligus menciduk pelaku. 

Tindakan selanjutnya pelaku berikut barang bukti di boyong ke Polsek Indrapura dan akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Batu Bara guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut, sesuai dengan 
Pasal 112 dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

R. Hutagaol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *