Incarkasus.com 24 Mei 2025
Alasan pinjam untuk beli, seorang pria berinisial RP alias Gondel (31) warga Dusun V, Desa Mangkei Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara akhirnya diciduk Polisi atas aksi nekatnya yang menggondol membawa kabur sepeda motor milik teman sendiri, dan pelaku berhasil diciduk pada saat sedang tertidur di rumahnya. 22 Mei 2025.

Lebih lanjut, Kapolsek Lima Puluh, AKP Tukkar L Simamora. SH.MH, secara jelas mengatakan,” terjadinya peristiwa tersebut berawal, pada saat korban Rizki Saputra melintas dan singgah di rumah pelaku, seketika itu juga korban langsung memarkirkan sepeda motor miliknya Honda Scoopy BK 4483 TBX di samping rumah Gondel.

Sebelumnya sepeda motor tersebut sempat dipinjam, Deni Deden yang juga teman korban, namun setelah dikembalikan, pelaku malah mengambil sepeda motor alas untuk membeli es, namun korban melarang dengan alasan mau kerja, tetapi tidak dipedulikan pelaku. Jelas,” Kapolsek pada 23 Mei 2025.
Setelah sepeda motor di bawa, dan ditunggu korban namun sepeda motor yang dibawa tak kunjung kembali hingga sore hari, karena merasa dirugikan, akhirnya korban melapor ke Polsek Lima Puluh, untuk kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp.18.000.000, dan didasari laporan tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Lima Puluh, dipimpin Ipda D.P. Manalu.SH didampingi Bhabinkamtibmas, langsung bergerak menuju rumah pelaku, dan langsung mendobrak pintu kamar rumah pelaku dan didapati pelaku sedang tertidur.
Pada saat introgasi pelaku mengakui bahwa, sepeda motor telah dijual dan seketika itu juga langsung dilakukan pengembangan sehingga sepeda motor berhasil menemukan, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku RP alias Gondel langsung di boyong ke Polsek Lima Puluh, guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut dan sesuai dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Pungkas,” Kapolsek.
R. Hutagaol.