07 Desember 2022
Seorang wanita yang bekerja sebagai asisten rumah tangga yang berinisial Wyn (38) nekat bawa kabur perhiasan emas milik majikannya senilai Rp. 64.000.000,- diketahui juga Wyn (38) merupakan warga Riau yang bekerja di rumah Jojor Delima Siregar (43) sebagai ART, pada saat majikan pergi kondangan, Wyn (38) langsung beraksi hingga menguras habis perhiasan emas milik majikannya.
Merasa berhasil menguras semua perhiasan emas milik majikan, dan tidak ingin membuang waktu Wyn (38) sang ART langsung melarikan diri, sekaligus menjual seluruh perhiasan hasil curiannya.
Mengetahui perhiasan emas ludes (bersih) dibawa kabur ART, Jojor Delima Siregar (Majikan) langsung membuat laporan ke Polsek Lima Puluh dengan
Nomor LP/B/94/XI/2022/SPKT/Polsek Lima Puluh/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara 23 November 2022.
Dengan adanya laporan tersebut, Tim Opsnal gabungan Unit Sat Reskirim Polsek Lima Puluh bersama Sat Reskrim Polres Batu Bara langsung melakukan penyelidikan, dan dengan tidak memerlukan waktu yang begitu lama akhirnya diketahui tempat pelarian Wyn (38) sang ART di kawasan Patumbak Medan.
Tidak hanya Wyn (38) Tim Opsnal juga berhasil meringkus FA (31) yang diketahui sebagai penerima transfer uang dari hasil penjualan perhiasan emas milik korban Jojor Delima Siregar (Majikan),.diketahui juga FA (31) merupakan warga Desa Perbaungan, Kecamatan. Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu dan diringkus di Komplek Perumahan Elite Rajawali, Daerah Medan Sunggal.

Selanjutnya, Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi.SH.MM melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Rianus Zebua, menyebutkan,” Kedua pelaku diringkus pada 5 Desember 2022, sekira pukul 21 : 30 wib dan dari dua lokasi berbeda.
Peristiwa pencurian tersebut berawal pada 23 November 2022 sekira pukul 16 : 45 wib. Pada saat itu korban ( Majikan) bertanya kepada anaknya, kemana bibi..? (panggilan untuk Art ) dijawab sang anak, bibi lagi keluar.
Selanjutnya korban (Majikan) bersama anaknya langsung pergi keluar untuk kondangan. setelah pulang dari kondangan korban (Majikan) bersama anaknya sama sekali tidak melihat sang ART yang berinisial Wyn (38) berada dirumah.
Merasa penasaran korban (majikan) melihat Wyn (38) di kamarnya, namun tidak ditemukan, merasa curiga korban (majikan) langsung menuju ke kamar pribadinya bertujuan untuk melihat semua perhiasan dari dalam lemari, fakta yang ditemukan semua perhiasan telah habis (kandas) dari peristiwa tersebut korban (Majikan) mengalami kerugian senilai Rp.64.000.000.
Pada saat ini kedua pelaku sedang menjalini pemeriksaan guna untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut.
R. Hutagaol.












