Incarkasus.com 26 Januari 2026
Bendera Merah Putih yang merupakan simbol Negara sekaligus Bendera kebangsaan Indonesia, tentu setiap warga Negara di wajib menjaga dan menghormati sebagai bentuk kecintaan dan kesetiaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Bendera Merah Putih bukan sebatas kain saja, namun mengandung sejarah, Makna dan filosofi yang terkandung. Di dalamnya Bendera Merah Putih juga tidak boleh di pakai, Atau di pakai sembarangan karena ada aturan hukumnya.
Aturan itu dapat dilihat pada undang undang nomor 24 Tahun 2009, disebutkan Ada larangan mengibarkan Bendera Merah Putih yang rusak, sobek, Kusam atau luntur dan kusut. Selain itu mengenai sanksi ini di atur dalam undang undang nomor 1 Tahun 2023 yang mencakup sangsi tindak pidana terhadap Negara dan Pemerintahan. Disebutkan dalam ketentuan ini bagi barang siapa yang terbuki melanggarnya dapat dikenakan sanksi yang bervariasi, Sebagai berikut. Pidana penjara 1 bulan hingga 20 Tahun, Dan denda mulai dari Rp 10. 000.000. Sampai Rp 100.000.000.
Sepantasnya, di era sekarang ini seluruh rakyat Indonesia terlebih Instansi Pemerintahan akan sadar tentang hukum dan undang-undang.
Ternyata, Masih ada pemandangan tak relatif di lihat atau di pandang dan masih di temukan di Instansi Pemerintahan salah satu kantor kepala Desa Pematang Cengkring Pekan Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara. Dimana terdapat Bendera Merah Putih yang sobek dan berwarna kusam terpasang di halaman kantor Desa Cengkring Pekan tersebut. Padahal di kantor Desa seharus bisa memberikan contoh yang baik dan benar bagi masyarakat untuk menghargai Bendera.
Dari pantauan awak media Senin 26 Januari 2026 siang, Bendera Merah Putih yang sobek dan kusam terlihat berkibar di halaman kantor Desa Pematang Cingkring Pekan Kecamatan Medang Deras kabupaten Batu Bara, Fisik Bendera Itu sudah tidak lagi utuh karena ujungnya sudah sobek, warnanya juga sudah kusam/luntur. Mirisnya, Pihak Pemerintah Kantor Desa tersebut tidak ada upaya mengganti bendera tersebut dengan bendera yang baru.
Otto Simanjuntak.











