Berantas Peredaran Narkoba Dua Orang Pria Berhasil Diamankan

Uncategorized243 Dilihat

Incarkasus.com 12 Juli 2025.

Bergerak cepat Sat Narkoba Polres Batu Bara berhasil amankan dua orang pria yang diduga memiliki fungsi sebagai pengedar narkotika jenis sabu di sekitaran Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. 10 Juli 2025, pukul 16.00 wib.

Dari informasi yang diterima oleh awak media diketahui, kedua pria tersebut merupakan warga Dusun Sono, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, keduanya berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilo gram yang dikemas dalam bungkus teh cina.

Lebih lanjut, menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses Panjaitan yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Ahmad Fahmi.SH, pada 12 Juli 2025, secara jelas dan tegas mengatakan,” Pengungkapan kasus narkoba dengan dua orang pelaku, berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran narkoba disekitaran wilayah mereka, selanjutnya, didasari informasi tersebut, personil Sat Narkoba terus berupaya  melakukan penyelidikan dan pada akhirnya berhasil mengidentifikasi  ke dua pelaku yang masing-masing berinisial S (25) dan berhasil diamankan dari salah satu kedai kopi yang berada disekitaran jalan di Access Road Inalum, yang lebih tepatnya di samping Kantor Desa Lalang. 

Dari hasil interogasi pelaku berinisial S, selanjutnya personil yang bertugas langsung melacak keberadaan pelaku yang kedua diketahui berinisial MAS (29) dan berhasil diamankan, saat sedang berada disekitaran Simpang Kuala Tanjung, dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku berinisial MAS (29) personil yang petugas berhasil menemukan sabu seberat 1 kg yang dikemas dalam bungkus teh cina, bahkan kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut akan diedarkan di sekitaran Kabupaten Batu Bara.

Didasari pengakuan dari kedua pelaku dan sesuai dengan barang bukti yang ditemukan, tanpa membuang waktu, kedua pelaku langsung gelandang ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

R. Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *