Berantas Peredaran Narkoba Empat Orang Pelaku Diciduk Polisi

Uncategorized166 Dilihat

Incarkasus.com 12 Juli 2026

Perlihatkan komitmen kerja, kembali Kasat Narkoba AKP Arifin Purba.SH.MH melalui personil yang bertugas berhasil  amankan empat orang pelaku yang diduga kuat ada keterlibatan dalam peredaran Narkotika Golongan II jenis Etomidate dan beraktivitas di Wilayah Hukum Polres Batu Bara.

www.domainesia.com

Terjadinya upaya pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang langsung diterima oleh personil yang bertugas pada 9 Juli 2026 yang menyampaikan tentang adanya dugaan penyimpanan dan peredaran narkotika jenis Etomidate, bertempat di Dusun Mangga, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Menindak lanjuti informasi tersebut, kembali, dan dengan tidak membuang waktu yang begitu lama, secara langsung Kasat Narkoba  terus arahkan beberapa personil untuk melakukan penyelidikan yang pada akhirnya berhasil amankan dua pria berinisial O.H.P.S. (34) dan M.R. (30) berikut barang bukti berupa 18 cartridge vape berisi cairan yang mengandung Etomidate, 1 Plastik berwarna ungu dan  2 unit telepon genggam, usai dilakukan pemeriksaan secara khusus, akhirnya kedua pelaku mengakui  bahwa,” mendapat  barang tersebut dari dua pria lain yang diketahui  berdomisili di Kota Tanjung Balai.

Dari pengakuan para pelaku  Tim Sat Narkoba Tim langsung melakukan mengembangkan kasus tersebut pada 10 Juli 2026 dini hari dan berhasil mengamankan M.F.A.D. (29) bersama  M.T.A.S. (41) berikut, 1 unit telepon genggam, diduga ada berkaitannya aktivitas tersebut, lebih lanjut, untuk memastikan ada keterlibatan  M.I.A.yang pada saat penggrebekan sedang berada dilokasi namun hasil tes urine dinyatakan Positif mengkonsumsi narkotika sabu dan diakui bahwa ke 4 pelaku, atas perbuatan para pelaku,bakan dapat kenakan Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berkaitan dengan tindak kejahatan penyalahguna Narkotika Kasat Narkoba  Polres Batu Bara tetap berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara, Kasat Narkoba juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi bila ada mengetahui aktivitas bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika melalui layanan call center 110 Polres Batu Bara. Jelas,’ Kasat Narkoba.

Red

Sumber : Kasat Narkoba / Humas Polres Batu Bara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *