Bergerak Cepat Sat Narkoba Polres Batu Bara Ciduk Dua Pria Penyalahgunaan Narkotika 

Uncategorized144 Dilihat

Incarkasus.com 30 Januari 2026

Didasari informasi yang diterima dari masyarakat dan tertuang didalam laporan Polisi bernomor LP/A/13/I/2026/SPKT/Sat Narkoba/Polres Batu Bara) Polda Sumatera Utara, tertanggal 29 Januari 2026, dengan adanya tindak pidanan yang tertuang pada Pasal 609 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana, selanjutnya dengan tidak membuang waktu dan tepat pada 29 Januari 2026 sekira pukul 00.15 wib, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Batu Bara langsung bergerak menuju TKP di Jalan Umum, Link II, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, guna untuk melakukan penyelidikan sekaligus meringkus dua orang pria terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Batu Bara berhasil merangkum keterangan dari beberapa orang saksi yang secara jelas menerangkan tentang inisial kedua pelaku diantaranya DAN (23) yang merupakan warga Huta II, Jalan. Sederhana, Perdagangan, Kecamatan Bantar, Kabupaten Simalungun, sedangkan temannya berinisial S (22) juga warga Huta II, Jalan Sederhana, Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. 

Seketika kedua pelaku berhasil ringkus dari kediaman masing-masing yang disertai dengan interogasi dan penggeledahan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Batu Bara ada menemukan barang bukti berupa,” 8 butir pil MDMA/ Ekstasi berlogo LV warna merah hati, dengan berat bruto : 3,22 gram, 7 butir pil MDMA/Ekstasi berlogo rolex warna hijau dengan berat bruto 2,90 gram, 1 unit Handphone Android merk Samsung Type A O5 S, warna hijau, 1 unit Handphone Android merk VIVO berwarna Hitam, 1 unit sepeda motor Honda revo warna hitam dengan nomor Polisi BK 3425 VAY.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, dengan segera Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Batu Bara menggiring kedua pelaku guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009. 

Fahri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *