Bergerak Cepat Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ciduk Pelaku Curanmor

Berita, Hukrim218 Dilihat

23 Desember 2022

Didasari Laporan Polisi Nomor LP/B/202/XII/2022/SPKT Sek L.Ruku/Red Batu Bara/Polda Sumatera Utara.

Dengan tidak membuang waktu Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi.SH.MH melalui Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Labuhan Ruku bergerak cepat melakukan penyelidikan tentang adanya tindak kejahatan pencurian sepeda motor Honda Supra X125  Nomor Polisi BK 2077 AIJ (Palsu)  dengan warnah Lis Hitam Merah dan terjadi pada 21 Desember 2022 pukul 14 : 30 wib di depan Grosir ABI JAYA yang berada di Desa Indrayaman, Kecamatan. Talawi, Kabupaten. Batu Bara.

Dari informasi yang diterima diketahui palaku RHS (38) yang merupakan warga Dusun VII, Desa Rawang Pasar IV,  Kecamatan, Rawang Panca Arga, Kabupaten. Asahan, dengan alamat terbaru Dusun I, Desa Empat Negeri, Kecamatan. Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara dan sedang berada di Jln Pendidikan, Dusun XII, Desa Suka Maju, Kecamatan. Tanjung Tiram. Kabupaten Batu Bara. 

Setelah dilakukan penangkapan oleh,” Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Labuhan Ruku, ditemukan Barang bukti,” Uang tunai Rp.410.000,-00, 1 Unit Sepeda motor Honda Supra X125 nomor Polisi BK 2077 AIJ (Plat Palsu) warna hitam lis merah, 10 Bungkus Rokok Lucky Strike, 24 Bungkus Rokok Dunhill,1 Bungkus Rokok Kansas,

Sedangkan pada waktu terjadinya pencurian sepeda motor, Honda Supra X125 Nomor Polisi BK 2162 USA, Nomor mesin JB81E1768921, Nomor Rangka MH1J68116CK773241 dan A/n Mundari Karia. Pencurian dilakukan oleh orang yang tidak dikenal.

Cara pelaku menjalankan aksinya, secara diam diam langsung membawa kabur sepeda motor yang kuncinya kunci masih dalam posisi keadaan melakat di sepeda motor berikut Tas Pos yang berisikan berbagsi merk rokok, diataranya,” Dunhill mild 16 sebanyak 40 Pcs, Dunhill mild 20 sebanyak 40 Pcs, Dunhill Filter 12 sebanyak 29 Pcs, Dunhill Filter 16 sebanyak 40 Pcs, Lucky Strike sebanyak 47 Pcs, Club X sebanyak 153 Pcs, Commodore sebanyak 41 Pcs dan Kansas sebanyak 28 Pcs, 

Menurut keterangan korban pada saat membuat laporan Polisi diketahui total kerugian yang dialami senilai Rp 15.000.000,- untuk mepertanggun jawabkan perbuatanya, pelaku akan dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Proses Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

R. Hutagaol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *