Incarkasus.com 18 Mei 2024.
Melalui informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya aksi tindak kejahatan pencurian perlengkapan Electronik Masjid Nurul Hikmah, yang berada di Dusun XI, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, selanjutnya didasari laporan Polisi bernomor LP/B/76/V/2024/SPKT/ Polsek Labuhan Ruku/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara dan dengan tidak membuang waktu Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda H Pardede langsung bergerak menuju TKP bertujuan untuk melakukan penyelidikan sekaligus menangkap pelaku yang sudah diketahui wajah, status berikut keberadaanya.
Pada saat akan dilakukan penangkapan tiba-tiba Personil Unit Sat Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku, Alamsyah alias Amek (24) yang merupakan warga Dusun X, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara telah ditangkap warga namun, masih sempat melakukan perlawanan akhirnya pelaku harus luka luka akibat menerima amuk masa
Untuk tindakan selanjutnya Kanit Reskrim Ipda H Pardede membawa pelaku Alamsyah alias Amek ke Puskemas terdekat agar mendapatkan perawatan medis, yang selanjutnya akan digelandang ke Polsek Labuhan Ruku guna untuk dilakukan pemeriksaan dan Proses Hukum lebih lanjut sesuai dengan pasal 363 Subs 362 KUHPidana.
Sedangkan untuk kronologis kejadian pada 17 Mei 2024 sekira pukul 06 : 00 wib, yang pada saat itu salah seorang jamaah mesjid selasai melaksanakan ibadah sholat subuh, namun sebelum meninggalkan masjid semua peralatan Electronik berupa Pengeras suara Merk Asle, Power Merk BEL dan Misker Merk Peaweymx dan EQ AWEYMX 888 telah diletakan pada ruangan penyimpanan perlengkapan Masjid, dan sekira pukul 11 : 00 wib, jemaah tersebut kembali ke mesjid tepat pada saat jelang Sholat Jum’ at namun saat dilihat bertujuan untuk digunakan barang-barang perlengkapan Masjid tersebut telah hilang bak ditelan bumi.
R. Hutagaol.