Bina Persaudaraan Personil Polsek Labuhan Ruku Selesaikan Perkara Melalui Restoratif Justice

Berita, Kepolisian31 Dilihat

24 November 2022
 
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi.SH.MH melalui Bhabinkamtibmas Briptu Riat bersama Bripka Toni kembali melakukan mediasi antara korban, keluarga koban, Pelaku dan keluarga pelaku berikut saksi-saksi dengan mengedepankan keadilan Restoratif Justice. Bertempat di SD Negeri 13 Suka Maju, Kecamatan. Tanjung Tiram, Kabupaten.Batu Bara 

Terjadinya perkara tersebut 05 November 2022  pukul 07 : 00 wib, di SD Negeri 13 Suka Maju, setelah dilakukan mediasi diketahui koban Zuraidah (56) merupakan warga Dusun XI, Jalan Solo, Desa Suka Maju dan  Muhammad Fauzi (39) warga Dusun XII Desa Suka Maju, Kecamatan.Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Dengan para saksi,  Muhammad Husni (28) warga Dusun XI, Desa Suka Maju, Riski Firmansyah Faisal (20) warga jalan Rakyat Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten.Batu Bara

Sedangkan peristiwa tindak pidana pencurian di SD Negeri 13 Desa Suka Maju, pelapor adalah Kepala Sekolah karena ada melihat lubang angin pintu perpustakaan sekolah telah rusak, selanjutnya pelapor langsung memanggil Muhammad Husni dan Riski Firmansyah Fisal bertujuan untuk disuruh membuka pintu perpustakaan dan setelah terbuka akhirnya pelapor bersama para saksi masuk kedalam untuk mengecek barang barang yang hilang.

Setelah dicek dengan teliti faktanya, barang barang yang hilang,” 12 kotak
sabun mandi merk Nuvo 110 gram dan berisikan 72 bungkus. 3 kotak Diterjen merk Daia 850 garam isi 12 kotak.

Atas peristiwa tersebut korban juga merasa sangat keberatan karena dirugikan sebesar Rp 3.588.000, akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Labuhan Ruku agar dapat proses sesuai dengan Hukum yang berlaku.

Tindakan selanjutnya Personil Polsek Labuhan Ruku mencoba memediasikan antara korban dan Pelaku dengan mengedepankan Keadilan Restoratif Justice atau penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan Pelaku, keluarga pelaku, korban, kelurahan korban dan para saksi juga pihak yang lain agar mendapatkan keputusan Hukum yang adil dan berimbang bagi kedua bela pihak.

Hasil yang didapat melalui upaya Restoratif Justice, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai yang dilanjutkan dengan membuat surat kesepakatan perdamaian secara terlampir.

Melalui pantauan awak media diketahui penyelesaian perkara berjalan dengan sangat baik aman, tertib dan terkendali.

RH/LA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *