Bongkar Dugaan Kegiatan Fiktif, KORPUS API Sumut Laporkan Dinsos Batu Bara Ke Kejaksaan

Uncategorized75 Dilihat

Incarkasus.com 26 Agustus 2025

Dugaan praktik korupsi kembali mencuat di Kabupaten Batu Bara. Kali ini, Dinas Sosial setempat menjadi sorotan setelah Koordinator Pusat Aliansi Pemantau Independen Sumatera Utara (KORPUS API Sumut) secara resmi melaporkan adanya indikasi kegiatan fiktif dalam pengelolaan anggaran tahun 2023.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum KORPUS API Sumut, Syahnan Afriansyah, ke Kejaksaan Negeri Batu Bara, Selasa (26/8/25). 

Dalam keterangannya, Syahnan menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat terjadinya kegiatan fiktif bernilai miliaran rupiah yang diduga tidak pernah direalisasikan di lapangan meski tercatat dalam dokumen anggaran.

β€œKami melihat adanya potensi kerugian negara dalam jumlah besar akibat kegiatan yang secara administratif terdata, namun secara faktual tidak terlaksana. Ini jelas pelanggaran terhadap UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Tindak Pidana Korupsi,” ujar Syahnan kepada awak media.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya peran Kejaksaan Negeri Batu Bara untuk bersikap tegas dan profesional dalam menangani laporan masyarakat. KORPUS API Sumut, kata Syahnan, berharap agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan audit investigatif terhadap seluruh program Dinas Sosial Batu Bara tahun anggaran 2023.

β€œKami tidak ingin laporan ini hanya berakhir di meja PTSP, Sudah terlalu banyak laporan masyarakat yang mandek. Ini saatnya Kejari Batu Bara membuktikan integritasnya sebagai lembaga penegak hukum,” tegasnya.

Syahnan juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi mendorong terciptanya pengelolaan anggaran daerah yang transparan dan bebas dari praktik korupsi.

Laporan ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah di Batu Bara, dan menjadi peringatan bagi seluruh instansi pemerintah daerah untuk lebih berhati-hati dan akuntabel dalam menggunakan uang Negara

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *