Deprecated: Creation of dynamic property Newkarma_Core_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home/sdnampen/incarkasus.com/wp-content/plugins/newkarma-core/lib/breadcrumbs.php on line 87

PENGEDAR NARKOBA DIRINGKUS SETELAH TERIMA LAPORAN WARGA MELALUI APLIKASI HORAS PATEN.

Uncategorized32 Dilihat

 Incarkasus.com Batu Bara 10 November 2020.

Aplikasi ‘Horas Paten’ yang diluncurkan Kepolisian Resor Simalungun Polda Sumatera Utara, dinilai cukup efektif dalam menangani keluhan masyarakat.
Faktanya, pengedar sabu yang selama ini benar-benar cukup meresahkan masyarakat Sei Langgei. Kelurahan Bandar Masilam. Kecamatan Bandar Masilam. Kabupaten Simalungun. 

Akhirnya dua pria yang merupakan pelaku tindak pinada penyalaguna narkotika berhasil diringkus  Sat Narkoba  Kepolisian Resor Simalungun, tepatnya diBelakang Sekolah SD Negeri 2 Bandar Masilam. Diringkusnya kedua pelaku tindak pidana penyalaguna narkotika ( Sabu) setelah masyarakat melaporkan kepada pihak Kepolisian yang sedang bertugas piket melalui ” APLIKASI HORAS PATEN ” 10 November 2020 sekira pukul 18 : 30 wib.

Dengan adanya laporan yang diterima dari masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten, selanjutnya pihak kepolisian  yang bertugas piket Aplikasi lansung melaporkan kepada Tim Opsnal Sat Narkoba agar dapat dilakukan penyelidikan.

Dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono proses penyelidikan dilakukan yang disertai dengan pengintaian diseputaran lokasi, yang pada akhirnya membuahkan hasil. 
Sekira pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba ada melihat beberapa orang pria yang gerak geriknya sangat mencurigakan dan sedang duduk-duduk di sebuah gubuk.

Tindakan selanjutnya, Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan dua orang pria, setelah dilakukan inttogasi kedua pria tersebut mengaku bernama Safaruddin. Damanik alias Udin (29) warga lingkungan VII kelurahan Perdagangan. sedang seorang rekannya bernama. Farid Ilyas Siregar (21) alias Farid, warga pasar baru Sei Langgei, Kecamatan. Bandar Masilam, selanjutnya kedua pria tersebut di boyong ke Sat Narkoba, Kepolisian Resor Simalungun berikut barang bukti narkoba sebanyak 14 plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,51 gram dan sebuah handpone.

Menurut keterangan Kassubag Humas. Dari pengakuan para tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria yang berdomisili di wilayah Bandar Marsilam. ” Lugas Kassubag Humas “

Upaya tindakan lanjutan Tim Opsnal Sat Narkoba Kepolisian Resor Simalungun meyerahkan para tersangka berikut barang bukti ke Unit Sat Narkoba Polres Simalungun  guna untuk dilakukan penyelidikan dan pengbangan terhadap tersangka atau jaringan lainya.
 
Dengan adanya layanan online yang telah di perdiapkan oleh pihak Kepolisian, tentunya masyarakat dapat men download aplikasi Horas Paten pada handpone yang berbasis Android.
Setelah masyarakat klik aplikasi Horas Paten, pihak Kepolisian segera meluncur ke TKP guna untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Namun tidak sedikit laporan fiktif yang dilakukan masyarakat, atau sekedar mencoba aplikasi, ketika kita hubungin no kontak dari masyarakat ada yang tidak aktif sama sekali dan ada yang aktif namun memberi penjelasan masih mencoba-coba, dengan demikian saya menghimbau kepada masyarakat untuk bijak menggunakan Aplikasi Horas Paten ini, gunakanlah sebagaimana peruntukannya, karena Kami hadir atau Polisi ada untuk masyarakat, himbau Akp Lukman.
 
Pariadi Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *