Bupati Batu Bara Tegaskan Akan Tindak Pemudik

Nasional79 Dilihat

incarkasus.com, Batu Bara 08 Mei 2021

Bupati Batu Bara H Zahir menyatakan Pemkab Batu Bara  akan bertindak tegas terhadap pelanggar aturan larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah.

Penegasan tersebut diungkapkan Bupati Batu Bara H Zahir pada pelaksanaan Vaksinasi Massal kepada Lansia dan Buruh di Komplek Perumahan Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, Sabtu (8/5/2021).

“Terhadap pemudik akan kita kenakan sanksi mulai dari sanksi sosial, administrasi, denda hingga sanksi pidana.

Karena itu kami imbau jangan mudik. Lindungi dan sayangi keluarga di kampung agar tidak terpapar Covid-19″, tegasnya.

Seperti diketahui, larangan mudik pada lebaran Idul Fitri 1442 H/2021 M telah diberlakukan pemerintah mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Menyikapi larangan mudik tersebut, Pemkab Batu Bara telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53 Tahun 2021 yang mengatur larangan mudik beserta sanksi bagi pelanggarnya.

Komitmen Pemkab Batu Bara untuk menegakkan aturan larangan mudik demi mencegah penyebaran Covid-19 mendapat dukungan sepenuhnya dari institusi TNI-Polri di daerah tersebut.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis secara terbuka menyatakan kesiapan kepolisian mendukung larangan mudik.

“Kepolisian mendukung sepenuhnya penegakan aturan larangan mudik lebaran tahun ini. Kita telah mengerahkan seluruh personil bersama TNI untuk melakukan pengawasan terlebih di titik penyekatan dan pengawasan yang ada di Kabupaten Batu Bara”, tegas Kapolres .

EP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *