incarkasus.com, Batu Bara 18 Juni 2021
Pemerintah Kabupaten Batu Bara mulai menunjukkan ketegasan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan memberikan sanksi terhadap warga yang tidak bersedia di vaksin.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 443/3509 tanggal 17 Juni 2021 Tentang Himbauan pemberian sanksi bagi yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19, yang diterima media Jumat (18/6/2021), Bupati Batu Bara H. Zahir menginstruksikan Camat se-Kabupaten Batu Bara, Kepala Desa se-Kabupaten Batu Bara dan Lurah se-Kabupaten Batu Bara untuk melaksanakan SE dimaksud.
Dasar penerbitan SE disebutkan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 13A ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dan Pasal 13B Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Disebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 berdasarkan pendataan wajib mengikuti Vaksinasi COVID-19, dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi Vaksin COVID-19 yang tersedia dan bagi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19 dapat dikenakan sanksi administratif.
Adapun sanksi administratif yang dikenakan berupa:
Berdasar ketentuan tersebut Bupati Zahir minta agar Camat, Kepala Desa, Lurah menyampaikan informasi kepada seluruh masyarakat diwilayah kerja masing-masing untuk mengikuti pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19.
Selanjutnya, pada SE yang tembusannya disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara di Medan dan Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara,
Bupati Zahir menekankan, khusus bagi seluruh Perangkat Desa dan Kepala Lingkungan yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 akan mendapatkan sanksi administratif dan sanksi lainnya berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap.
Rizal Hutagaol