Incarkasus.com 3 Juni 2024
Seorang oknum guru dan berdinas di UPT SDN 16 Tanjung Kubah Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatra Utara akhirnya ditahan dan diperiksa pihak Polres Batu Bara terkait perbuatannya diduga telah mencabuli siswi nya.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Batu AKBP Taufiq Hidayat Thayeb.SH.S.IK yang disampaikan melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH.Sagala yang mengatakan,” Bahwa oknum guru berinisial R, (50) dan berdinas di UPT SDN 16 Tanjung Kubah, Kabupaten Batu Bara diduga telah melakukan perbuatan tercela terhadap salah satu siswi yang di cabuli dan saat ini telah ditahan di Mapolres Batu Bara pada 16 Mei 2024.
Benar bahwa oknum Guru berinisial R di duga telah melalukan Pencabulan terhadap siswinya dan saat ini telah di tahan, hal tersebut dilakukan sebagai upaya Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum kepada siswinya selaku korban pencabulan, saat ini proses hukum terhadap yang bersangkutan oknum guru tersebut terus berjalan, guna untuk menjawab kesimpangsiuran berita terkait kejadian tersebut. Oknum guru SDN di Kabupaten Batu Bara, akhirnya dijemput Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara. Jelas AH Sagala.
Oknum guru ber insial R (50) ditahan serta mengenakan baju orange atas tuduhan pencabulan terhadap siswinya dengan beragam modus.
R. Hutagaol