Curi Brondolan Kelapa Sawit JS Berurusan Ke Polisi

Berita, Hukrim92 Dilihat

Incarkasus.com 9 Mei 2024

Personil Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura ringkus seorang pria berinisial JS (25) yang merupakan warga Dusun II, Tanjung Seri, Desa Tanjung Seri, Kecamatan. Laut Tador, Kabupaten. Batu Bara. 8 Mei 2024 pukul 16 : 00 wib.

JS (25) diringkus didasari laporan korban H.Manurung (38) yang juga warga Dusun II Tanjung Seri, Desa Tanjung Seri, Kecamatan Laut Tador, bernomor : LP / B / 150 / IX / 2023 / SPKT / Polsek Indrapura / Polres Batu Bara / Polda Sumatera Utara, tertanggal 2 September 2023 atas sangka’an JS telah melakukan aksi tindak kejahatan pencurian brodolan kelapa sawit yang terletak di gudang belakang rumah korban H. Manurung.

Selanjutnya berpedoman dari surat perintah penangkapan Nomor Sp.Kap / 66 / V/ Res/ 1.8 / 2024 / Reskrim tertanggal 2 September 2023, dan dengan tidak membuang waktu, Tim Opsnal Polsek Indrapura dipimpin Kanit Unit Reskrim Ipda Ade Sundoko Masry.SH terus berupaya melakukan penyelidikan sekaligus mencari titik keberada’an pelaku.

Untuk tindakan selanjutnya Pelaku JS langsung di gelandang ke Polsek Indrapura guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut.

R. Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *