Curi Handpone Berujung Nginap Di Jeruji Besi

Berita, Hukrim163 Dilihat

Incarkasus.com 8 Mei 2024

Didasari laporan Polisi bernomor : LP/B/56/V/2024/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, tertanggal 8 Mei 2024 tentang tindak kejahatan pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan Nomor : Sp. Kap / V/ Res.1.8 / 2024 / Reskrim, tanggal  8 Mei 2024.

Diketahui juga, terjadinya aksi tindak kejahatan pencurian Handpone tersebut pada 02 Mei 2024 sekira pukul 02 : 00 wib di Dusun III Kandangan, Desa Kandangan, Kecamatan. Laut Tador, Kabupaten Batu Bara.

Selanjutnya dengan tidak membuang waktu Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ade Sundoko Masry.SH langsung bergerak menuju TKP bertujuan untuk melakukan penyelidikan sekaligus menciduk pelaku yang diketahui sedang berada di Bandar Khalifa, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten. Serdang Bedagai, setibanya Tim Opsnal dilokasi, benar ada melihat pelaku akhirnya diciduk, tanpa melakukan perlawanan yang ber arti.

Pada saat dilakukan penggeledahan dan introgasi diketahui pelaku berinisial D.Sitorus (25) merupakan warga  Dusun Pemindahan Pakam, Desa Aek Nauli,  Kecamatan. Medang Deras, Kabupaten. Batu Bara, sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, 1 Unit Handpone merk Vivo Y 01, warna biru muda.

Tindakan selanjutnya pelaku berikut barang bukti di boyong ke Polsek Indrapura guna untuk dilakukan pemeriksaan dan  proses lebih lanjut.

R. Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *