Curi Buah Kelapa Sawit Dua Orang Pria Diamankan Personil Polsek Lima Puluh

Uncategorized125 Dilihat

Incarkasus.com 15 Oktober 2026

www.domainesia.com

Bergerak cepat personil Polsek Lima Puluh berhasil ungkap kasus pencurian buah kelapa sawit dan mengamankan dua orang pria diduga kuat sebagai pelaku pencurian buah kelapa sawit yang kerap terjadi di Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara 14 Oktober 2026. 

Keberhasilan tersebut langsung diapresiasi masyarakat dan menyampaikan ucapan terima kasih hingga  memberikan papan bunga untuk Kapolsek Lima Puluh beserta jajarannya, 14 Oktober 2026, kasus pencurian tersebut terjadi pada 3 Oktober 2026, pukul 04.00 wib, di areal perkebunan kelapa sawit milik Erizal Fahlevi, di Dusun II, Desa Pasir Permit, Kecamatan Lima Puluh Pesisir. Peristiwa tersebut  diketahui korban dari rekaman CCTV yang memperlihatkan ada dua orang mengambil buah kelapa sawit dengan menggunakan egrek dan membawa keluar dari area perkebunan.

Namun saat korban tiba di lokasi, kedua pelaku melarikan diri. Di tempat kejadian dan ditemukan 21 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 240 kg berikut 1 unit sepeda motor merek Seltech berwarna oranye tanpa nomor Polisi, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 600.000 dan dilaporkan ke Polsek Lima Puluh melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/111/X/2026/SPKT/Sek Lima Puluh/Polres Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 3 Oktober 2026.

Menindak Lanjuti laporan tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Lima Puluh dipimpin Kanit Reskrim IPDA Margianto, S.H., MM., CPHR, mengamankan dua pelaku berinisial M.A.F.B. alias A dan S.A. alias G. Pelaku pertama diamankan pada 6 Oktober 2026, pukul 21.00 wib,  di Dusun I Melati, Desa Titi Putih. Selanjutnya, pelaku kedua diamankan pada 13 Oktober 2026 pukul 21.00 wib di Dusun VI, Desa Titi Putih, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.

Dalam kasus tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur didalam Pasal  tersebut.

Apresiasi masyarakat diterima di Mako Polsek Lima Puluh pada 14 Oktober 2026 sebagai bentuk penghargaan atas respons cepat dan upaya kepolisian dalam menangani tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kapolsek Lima Puluh AKP Salomo Sagala, S.H., bersama jajarannya akan terus berupaya memberi pelayanan terbaik sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Polsek Lima Puluh.

Polres Batu Bara juga mengimbau, agar masyarakat tetap waspada, dan haru menjaga keamanan lingkungan, segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila ada mengetahui perencanaan tindak pidana yang mengganggu kamtibmas.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *