Curi Kabel Milik KSO Asahan Citra Win Tiga Pelaku Diciduk Polisi

Berita, Hukrim10 Dilihat

Incarkasus.com 17 Januari 2024

Didasari Laporan Polisi Bernomor : LP/B/05/I/2024/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, tertanggal 17 Januari 2024 dan tertuang pada pasal 363 dari KUHPidana tentang Pencurian dengan korban KSO Asahan Citra Win selanjutnya dengan tidak membuang waktu Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik.SH.MH melalui Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin Kanit Unit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus.SH, langsung bergerak menuju TKP di Dusun III Alai, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan. Sei Suka, bertujuan untuk melakukan penyelidikan yang sekaligus meringkus pelaku. 

Selanjutnya dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Indrapura akhirnya diketahui, para pelaku berjumlah tiga orang diantaranya,” Sugianto Hendrikus Samosir (25) warga Dusun III Alai, Desa Kuala Tanjung, sedangkan Muhammad Rizky (18) juga warga Dusun III Alay, Desa Kuala Tanjung dan Muhammad Syahendra (31) warga Dusun I Alai, Desa Kuala Tanjung.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat yang mengetahui ke tiga pelaku sedang berada di Dusun III Alai, akhirnya Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura berhasil meringkus ketiga pelaku.

Pada saat diintrogasi yang disertai dengan pemeriksaan ada ditemukan barang bukti berupa,” 1 buah tangga, 2 kayu bekas gulungan kabel dan 1 Karung tumpukan kabel.

Tindakan selanjutnya,” Ketiga orang pelaku berikut barang bukti, langsung digelandang ke Polsek Indrapura, guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut, sesuai dengan pasal 363 dari KUHPidana tentang Pencurian.

R. Hutagaol. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *