incarkasus.com, Tanjung Pinang 28 Mei 2021
Diduga melakukan percabulan terhadap anak dibawah umur,
seorang oknum guru ngaji berinisial RZI (31) diringkus
Sat Reskrim Polres Tanjungpinang Riau Kepulauan, Kamis (27/5/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra membenarkan penangkapan tersangka pelaku percabulan terhadap NA (13).
Dijelaskan AKP Rio, kejadian tersebut berawal dari RZI yang menghubungi korban dengan dalih ingin mengantarkan NA ke rumah temannya di belakang Swalayan Pinang Lestari.
“Namun setelah diperjalanan tersangka tidak membawa korban ke rumah teman korban melainkan ke rumah tersangka”, ujar AKP Rio.
Rio menerangkan, setelah menerima laporan, Polisi langsung memburu pelaku. Setelah ditangkap, pelaku juga mengakui perbuatannya.
“Dan pada akhirnya sesuai dengan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan, UPPA membawa Pelaku Ke kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang guna untuk dilakukan proses hukum terhadap pelaku”, tukasnya.
EP