Diduga Hendak Bertransaksi Sabu, ZK Digelandang Sat Resnarkoba Polresta Mataram

Hukrim67 Dilihat

Incarkasus.con 27 Oktober 2021

 Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika di Wilayah (TKP) Monjok Culik Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Selasa (26/10), Pukul 16:00 Wita.

” Kami berhasil mengamankan tersangka yang berinisial ZK, pria 39 tahun suku sasak yang beralamat Monjok, Kecamatan Selaparang Kota Mataram di TKP yang dimaksud,”jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram Akp I Made Yogi Purusa Utama,SE, SIK saat dikomentari usai penangkapan, (26/10) di Mapolresta Mataram. 

Yogi menjelaskan bahwa penangkapan  ZK atas dasar Laporan masyarakat Kota Mataram bahwa pada jalan sekitar TKP yang dimaksud sering terjadi transaksi Narkoba jenis Sabu. 

Berdasarkan itu Kasat Narkoba Polresta Mataram memerintahkan Kanit dan anggota Resnarkoba Polresta Mataram untuk melakukan penyelidikan, dan setelah mendapat kejelasan sesuai ciri-ciri dalam informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan. 

“Setelah melakukan penangkapan dan dari hasil investigasi, tersangka pelaku membenarkan bahwa dirinya akan bertransaksi Sabu di tempat tersebut (TKP),” jelas Yogi.

Dari hasil penggeledahan ditemukan dua pipet kaca yang tersimpan di dalam dompet coklat, 1 bandel klip bening kosong, 2 buah klip yang tersimpan didalam plastik bening yang berisi kristal diduga sabu, satu buah plastik bening yang didalamnya terdapat 7 klip yang berisi kristal diduga sabu, 1 buah klip bening berisi kristal diduga sabu, alat pengisap yang tersimpan didalam dompet warna merah, serta uang tunai 435 ribu rupiah. 

“Disamping itu atas keterangan tersangka, Tim juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” jelas AKP Yogi.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka (TKP II) di amankan 1 buah buku Bank, satu plastik bening ukuran besar yang didalamnya terdapat bandel klip kosong, satu klip kosong dan satu timbangan elektrik.

“Total berat kristal yang diduga sabu dari hasil penggeledahan di dua TKP 5,53 gram brutto. Saat ini tersangka pelaku dan barang bukti telah diamankan guna penyidikan lebih lanjut,” tuturnya. 

Untuk tersangka kami sangkakan dengan pasal 114 (1), 112 (1) UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan Hukuman minimal 7 Tahun penjara.”Tutup Yogi”.

Ebson

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *