Diduga Langgar Penetapan PPKM Mikro, 9 Pengelola dan Pengunjung Cafe Di Sergai Diamankan

Kepolisian122 Dilihat

incarkasus.com, Serdang Bedagai 26 Mei 2021

Diduga melanggar PPKM skala Mikro, 9 orang pengelola cafe terdiri pemilik, kasir, pelayan hingga para pengunjung cafe  diamankan tim Ops Yustisi guna dilakukan pemeriksaan.

Sembilan orang yang dilakukan pemeriksaan yakni inisial MJ (38) pemilik cafe ayam Mak-Jang yang tidak mematuhi pelaksaan PPKM di Kecamatan perbaungan.

Demikian pula HS (56) pemilik cafe Siregar bersama kasir SI (35) dan dua pelayan inisial TA (21) dan TI (36) di cafe Siregar juga turut diamankan.

Sementara DR (21) selaku kasir cafe Hutabarat bersama 3 pengunjung inisial A (18), RR (20) dan ED (46) juga langsung diamankan tim gabungan.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang di konfirmasi wartawan, Rabu (26/5/2021) mengatakan sembilan orang diamankan dalam rangka kegiatan rutin yang  ditingkatkan (KRYD) dalam Ops Yustisi gabungan dengan instansi terkait dalam rangka penerapan PPKM skala Mikro guna pengendalian penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Serdang Bedagai khususnya wilayah Hukum Polres Sergai.

“Dalam operasi, Selasa (25/5/2021) malam,  tim gabungan Ops Yustisi mengamankan 9 orang terdiri pemilik, kasir dan pengunjung kafe yang terjaring dalam operasi yustisi dalam penerapan PPKM Mikro. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Satreskrim Polres Sergai,” terang Kapolres Sergai.

Robin menjelaskan, bahwa dalam Ops Yustisi masih banyak ditemukan Pemilik Usaha tidak mematuhi Protokol Kesehatan dan masyarakat juga masih  berkerumunan serta tidak memakai masker.

Untuk itu, sambung Robin,  dalam operasi yustisi Polres Sergai mengimbau masyarakat terkait Instruksi Mendagri Nomor 11 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

“Ini untuk pengendalian penyebaran Virus Covid-19 dan Instruksi Gubernur Sumut Nomor : 188.54/14/INST/2021 tanggal 17 Mei 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian Covid-19,” ungkap Kapolres.

Dikatakan Kapolres, Operasi Yustisi berjalan dengan aman dan kondusif dan masyarakat merasa senang dengan kehadiran para petugas dalam pelaksanaan operasi yustisi dalam memberikan sosialisasi Protokol Kesehatan kepada masyarakat.

Polres Sergai menggelar Operasi Yustisi PPKM skala Mikro dalam pengendalian penyebaran Covid-19 dilokasi tempat hiburan, rumah makan dan pusat pertokoan serta pusat kerumunan di wilayah  Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Selasa (25/5/2021) malam.

Melalui Operasi Yustisi gabungan, 9 orang langsung diamankan guna dilakukan pemeriksaan.

Pantuan wartawan, Operasi Yustisi dipimpin langsung Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Waka Polres Sergai Kompol Syofian, Pejabat Utama Polres Sergai, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Muspika, TNI, Tokoh Masyarakat dan Pemerintah Desa.

EP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *