Incarkasus.com 16 Juli 2026
Bergerak cepat Personil Sat Reskrim Polres Batu Bara amankan seorang pria terduga pelaku tindak kejahatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, namun didasari Laporan Polisi Bernomor : LP/B/247/VII/2026/SPKT/ Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara. 16 Juli 2026.
Dari informasi yang diterima oleh awak media diketahui, terduga pelaku berinisial M.A. (44) warga Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara dan diamankan tepat pada 16 Juli 2026 pukul 18.00 wib, sesuai diserahkan oleh pihak perangkat Desa bersama warga setempat ke pihak Kepolisian Sat Reskrim Polres Batu Bara.
Laporan yang disampaikan oleh perangkat Desa bersama warga setempat berkaitan dugaan tindak kekerasan seksual ke seorang anak perempuan yang masih berusia 14 tahun, namun untuk memastikan laporan tersebut, perangkat Desa bersama warga dan pihak pelapor tetap berkoordinasi untuk mengetahui secara pasti kondisi korban dilanjutkan ke pihak Kepolisian.
Namun dari hasil penyelidikan awal, secara jelas korban menyampaikan tentang telah terjadi dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan sudah berulang kali, dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan dan terakhir terjadi pada 13 Juli 2026, bertempat di wilayah Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Untuk menindak lanjuti laporan tersebut, personil Sat reskrim Polres Batu Bara dengan segera memproses secara hukum dan terduga pelaku juga diamankan guna untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, penyelidikan juga masih harus melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi berikut terduga pelaku yang akan dilanjutkan dengan gelar perkara untuk penetapan tersangka
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang disertai dengan menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Red
Sumber.: Humas Polres Batu Bara






