incarkasus.com, Kisaran 05 Maret 2021
Dinilai telah melakukan tindak pidana melawan Polisi yang lagi menjalankan tugas saat pengamanan aksi demo di depan Kantor DPRD Kabupaten Batu Bara 12 Oktober 2020, 8 terdakwa divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran
masing masing 7 bulan penjara, Kamis (4/3/2021).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batu Bara menuntut hukuman satu tahun dua bulan penjara.
Menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran yang menjatuhkan vonis 7 bulan penjara, Tim Penasehat Hukum Muhammad Yusri dan 7 terdakwa lainnya, masing masing Aldi Pramana SH,MH, Radinal Hutagalung, SH dan Khairul Abdi Silalahi, SH, saat dikonfirmasi wartawan menyatakan pihaknya akan melakukan upaya banding atas putusan yang memvonis kliennya bersalah.
“Kami akan mengajukan banding. Karena vonis ini tidak menunjukkan rasa keadilan. Fakta di persidangan sama sekali diabaikan. Yang jelas, klien kami sama sekali tidak melakukan perlawanan terhadap Polisi yang sedang menjalankan tugas saat pengamanan demo di depan Kantor DPRD Kabupaten Batu Bara 12 Oktober 2020, sebagai mana yang didakwakan”, ujar Aldi Pramana.
Menurut Tim Penasehat Hukum, unsur pasal yang menyebutkan barang siapa dengan sengaja melakukan perlawanan terhadap Polisi atau ASN yang sedang menjalankan tugas sebagaimana termaktub pada Pasal 214 ayat 1 KUH Pidana tidak terpenuhi.
“Kita berharap nanti hakim banding di Pengadilan Tinggi akan memberikan rasa keadilan bagi para terdakwa”, harap Aldi Pramana.
EP/ Batu Bara