DPW KAMPUT Lampung Timur Beri Apresiai Tindak Lanjut Dugaan Korupsi BUMD PT. BPRS.

Hukrim51 Dilihat

incarkasus.com Lampung 30 Januari 2021

 
Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi =KAMPUD= berikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menindak lanjuti laporan Masyarakat tentang indikasi Korupsi di Badan Usaha Milik Daerah =BUMD= PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Lampung Timur.

Hal tersebut ditegaskan Seno Aji, Ketua Umum KAMPUD yang menanggapi tentang Penanganan kasus dugaan Korupsi pada Perusahaan plat merah milik Pemerintah Daerah. Kabupaten Lampung Timur. 30 Januari 2021.

Sepenuhnya Apresiasi diberikan Ketua KAMPUD kepada pihak Kejaksaan karena dimenilai telah merespon (menanggapi) dengan cepat tentang adanya laporan masyarakat tentang adanya dugaan di Penyelenggara Pemerintah.

System kinerja Kejati Lampung dalam menindak lanjuti dugaan korupsi di BUMD PT. BPRS Lampung Timur ditahun 2017 -2018 dan 2019 merupakan langkah awal di tahun 2021.

Terkait perintah Jaksa Agung untuk semua jajaran korps Adhyaksa Daerah tentunya bisa mengusut tuntas semua kasus dugaan korupsi.
Dengan diteruskannya laporan ke jajaran Kejari Lampung Timur merupakan wujud terbangunnya kerjasama dengan cukup baik atas peran serta masyarakat dan pihak Kejaksaan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di Indonesia. Lugas. Seno Aji.

DPW KAMPUD sangat berharap agar, Kejati Lampung dapat sesegera mungkin mengungkap serta menuntaskan kasus korupsi yang telah dilaporkan  masyarakat ke pihak Kejati Lampung.

Dalam waktu dekat DPW KAMPUD akan langsung berkoordinasi kepihak Kejari Lampung Timur yang sekaligus untuk memberikan dukungan pada penegakan Hukum yang telah mengusut tuntas dugaan korupsi di Lampung Timur.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Andre Wahyu Setiawan.SH.S.Sos.MH,  mengatakan kepada awak media 25 Januari 2021 bahwa : Laporan Masyarakat tentang dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di BUMD PT. BPRS Lampung Timur, saat ini telah ditindak lanjuti, dan akan di teruskan ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur.

MS Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *