Dua Orang Tersangka Berikut Barang Bukti Narkotika Serahkan Kejaksaan Oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Batu Bara  

Berita, Hukrim326 Dilihat

17 Mei 2023.

Kanit I Sat Narkoba Polres Batu Bara IPDA Kriswanto SH, serahkan 2 Orang tersangka penyalahguna narkotika berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu Bara, Lapas Kelas II A Labuhan Ruku.

Penyerahan tersangka berikut barang bukti narkotika dilaksanakan oleh Kanit I Sat Narkoba Polres Batu Bara yang secara langsung didampingi Rudi Harmoko SH sebagai perwakilan dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Kabupaten Batu Bara, Helmi Syam Damanik.SH.

Penyerahan kedua orang tersangka DY. Nasution bersama MR. Rinaldi langsung diterima oleh, Jaksa Penuntut Umum Herry Abadi Sembiring, SH, bertempat di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku, Jalan Kuala Teuku Umar, Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, 17 Mei 2023 pukul 14 : 00 wib.

Selanjutnya Plh Kepala Kejaksaan Negeri, Kabupaten. Batu Bara, Beni Surbakti.SH.MH, melalui Kasi Intel Doni Harahap.SH juga  menyampaikan, Kejaksaan Negeri Batu Bara telah mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) Untuk melakukan penyelesaian perkara tentang tindak pidana penyalahguna narkotika Nomor : Print-498/L.2.32/Enz.2/05/2023, tertanggal 17 Mei 2023 dengan menunjuk Jaksa Penuntut Umum Herry Abadi Sembiring.SH dan Jaksa Penuntut Umum Anita Magdalena Rajagukguk.SH.

Barang Bukti yang telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Batu Bara,” 1. Buah kotak rokok gudang garam surya, berisikan 2 buah plastik klip transparan dan berisikan narkotika jenis sabu yang bungkus dengan kertas dan tisu. 1 Unit sepeda motor honda Vario warnah hitam, dan 1 Unit handphone merk xiaomi. Dengan diserahkannya barang bukti tersebut, Kejaksaan Negeri Batu Bara akan siap bekerja secara Profesional untuk menangani kasus dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kisaran agar segera mendapatkan Penetapan dari Pengadilan. Papar,” Doni.

Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *