18 Mei 2023
Bergerak cepat Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang secara langsung dipimpin Kanit Reskrim Ipda Christian DC Panggabean.SH.MH tangkap Wira (28) warga Gang Batu, Dusun IV, Desa Suka Maju, Kecamatan. Tanjung Tiram, Kabupaten. Batu Bara yang diketahui merupakan pelaku pencurian handpone. 17 Mei 2023 pukul 15 : 00 wib.

Didasari Laporan Polisi bernomor : LP/B/77/V/2023/SPKT Sek.L.Ruku/Res Batu Bara/Polda Sumatera Utara, dengan tempat kejadian perkara Simpang Desa Indrayaman, Kecamatan. Talawi, pada 10 Mei 2023 sekira pukul 07 : 00 wib.
Selanjutnya Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan penyelidikan dan pada akhirnya diberi informasi oleh masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Gang Setia, Desa Suka Maju.

Setelah pelaku berhasil ditangkap ditemukan barang bukti 1 Buah kotak handpone merk samsung galaxi A03, imei 1. 35848273233409, imei 2. 359583963233400. 1 Helai celana panjang berwanah coklat, 1 Buah topi warnah merah dan 1 Buah gunting yang telah terbelah.
Dari peristiwa pencurian handpone tersebut korban Mhd Wanda (19) warga Dusun VIII, Desa Indrayaman, mengalami kerugian senilai 2.700.000,- Tindakan selanjutnya pelaku berikut barang bukti digelandang ke Polsek Labuhan Ruku guna untuk dilakukan pemeriksaan dan Proses Hukum lebih lanjut.
R. Hutagaol.






