Dugaan Pungutan Uang Ijazah SD Negeri XIII Sei Bejangkar Menjadi Kekesalan Tak Bertepi.
Berita Edisi 3 Tentang Dugaan Pungutan Uang Ijazah Dan SKHU.
Incarkasus.com Batu Bara 18 Oktober 2020
Pungutan Uang Ijazah (Pungli) yang terjadi di SD Negeri XIII Desa Perk Sei Bejangkar. Kecamatan. Sei Balai. Kabupaten. Batu Bara menjadi kekesalan yang tak bertepi bagi para orang tua/wali.
Pungutan uang Ijazah (Pungli) tersebut dilakukan oleh oknum guru honorer SD Negeri XIII Desa Perk. Sei Bejangkar, dengan dugaan atas Perintah Kepala Sekolah.
Dengan adanya pungutan uang ijazah dan uang SKHU di SD Negeri XIII Desa Perk Sei Bejangkar, akhirnya menimbulkan kekesalan bagi para orang tua/wali. Alasanya nilai uang pungutan untuk pengambilan Ijazah sangat terlalu besar (Rp.80.000-,) lain lagi dengan uang SKHU yang nilainya juga cukup lumayan besar. (Rp.30.000-,)
Merasa kelabakan akhirnya para orang tua/wali berani angkat bicara dihadapan beberapa orang wartawan media incarkasus.com dengan suara sedikit tersengal, beberapa orang tua/wali melalui perwakilanya (RN) 45 tahun mengatakan : Ditengah Pandemi covid -19 seperti saat sekarang ini, seluruh masyarakat Kabupaten.Batu Bara di minta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, sesuai dengan tatanan yang telah di atur didalamnya. Berbeda dengan SD. Negeri XIII Desa Perk. Sei Bejangkar, malah sibuk menyampaikan himbauanya kepada siswa/i SD Negeri XIII untuk segera membayar uang SKHU dan uang pengambilan Ijazah.(Papar RN)
Menyikapi tentang dugaan pungutan uang ijazah dan uang SKHU, seorang aktivis yang sekaligus pimpinan redaksi media incarkasus.com ( Rizal Hutagaol) mengatakan :
Sebelumnya Rizal Hutagaol ada menghubungi Kepala Sekolah SD Negeri XIII lewat selulernya, tetapi Kepala Sekolah menolak dan berspeculasi lagi sibuk.
Tujuan Rizal Hutagaol menelpon kepala sekolah pada waktu itu, hanya sekedar untuk berkoonfirmasi terkait adanya keluhan beberapa orang tua/wali tentang pungutan uang ijazah dan uang SKHU yang dinilai sangat memberatkan bagi para orang tua/wali.
Rizal Hutagaol juga memberikan masukan agar dapat difahami oleh para Dewan pengajar/guru dan Kepala Sekolah.
Sesungguhnya pendidikan merupakan hak setiap warga Negara Indonesia.
Sesuai dengan yang tercantum didalam Pasal 31 UUD 1945. Kebijakan yang akan dikeluarkan oleh penyelenggara Negara atau Pemerintahan terkait Pendidikan, seyogyanya tidak harus menciderai hak dasar setiap warga Negara terhadap Pendidikan.
Indonesia merupakan Negara demokratis, hendaknya dalam melakukan pengambilan kebijakan sangat perlu melibatkan masyarakat, diantaranya harus melakukan tahapan uji publik terhadap kebijakan yang akan dipilih dan diputuskan.
Pentingnya Peran Serta Masyarakat Dalam Pendanaan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Negeri, bahkan hingga Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Sumatera Utara.
Informasi terakhir yang didengar Rizal Hutagaol, tentang adanya pungutan uang pengambilan ijazah dan SKHU di SD Negeri XIII. Termasuk juga keluhahan para orang tua/wali yang merasa keberatan.
Dengan demikian tentunya pihak sekolah harus teliti dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang telah diatur didalamnya.
Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran kepada peserta didik secara aktif, untuk mengembangkan potensi diri dapat memiliki kekuatan spiritual keagamaan untuk pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan oleh Masyarakat, Bangsa dan Negara.
Demikian definisi pendidikan yang telah diatur dan tertuang dalam Pasal 1 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Karena kondisi satuan pendidikan yang masih membutuhkan peningkatan sarana, prasarana serta fasilitas sekolah yang katanya untuk meningkatkan kualitas peserta didik yang dihasilkan, sering sekali dijadikan alasan untuk melibatkan masyarakat terutama Wali Murid agar berpartisipasi dalam pendanaan pendidikan. Namun sayangnya peran serta masyarakat dan orang tua/wali mala dijadikan Azas manfaat untuk kepetingan pribadi oleh pihak terkait. (Pungkas Rizal Hutagaol)
Redaksi