23 Oktober 2023.
Berkaitan dengan terbitnya pemberitaan dari salah satu media online tentang dugaan Unit Sat Reskrim Polsek Medang Deras yang telah menciduk tiga pelaku penyalaguna Narkotika jenis sabu dan diduga satu orang pelaku dilepas setelah bayar Upeti sebesar Rp 50 jt.
Menanggapi hal tersebut, Kasie Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar.SH.MH secara jelas mengatakan,” Adapun penangkapan yang dilakukan oleh Personil Polsek Medang Deras pada 11 Oktober 2023 sekira pukul 14 : 00 wib, bertempat di Desa Kuala Dipare, Dusun Pematang Eru, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, dengan pelaku Muhammad Syahputra (19) ada ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dan dikemas dalam plastik transparan, sedangkan untuk yang berukuran sedang seberat 0,61 gram berikut 1 Buah kaca pirex, 1 Buah pipet, 1 Bungkus klip kosong ukuran kecil, 1 Buah timbangan elektrik, 1 Buah mancis, dan Uang tunai senilai Rp. 115.000. dan saat ini diproses perkara Sidik bahkan pelaku ditahan di RTP Polres Batu Bara.
Selanjutnya di TKP turut diamankan Syaiful Islami (37) dan Vino Hancen Op Sunggu (30) keduanya warga Desa Pematang Cengkring Kecamatan Medang Deras, Kabupaten. Batu Bara.
Untuk kronologis penangkapan, pada saat Muhammad Syahputra (19) sedang berada di dalam rumahnya setelah dilakukan penggeledahan ada ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, sedangkan Syaiful Islami bersama Vino Hancen Op Sunggu berposisi berada di halaman depan rumah, namun setelah dilakukan pemeriksaan (BAP) terhadap Muhammad Syahputra sama sekali tidak ada kaitannya dengan kepemilikan narkotika sabu, bahkan sama sekali tidak mengenal kedua orang pelaku tersebut, senada dengan keterangan dari kedua pelaku yang diamankan dengan tegas mengatakan bahwa, Muhammad Syahputra tidak terlibat sama sekali, apalagi memiliki narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan test urine terhadap kedua pelaku Syaiful Islami dan Vino Op Sunggu dinyatakam positif mengandung Methapitamine, tindakan selanjutnya pada12 Oktober 2023 dilakukan Assessment Rehabilitasi ke BNN Kabupaten. Batu Bara, berdasarkan hasil Assessment diketahui pelaku merupakan pengguna narkotika sabu, sehingga penyidik Sat Narkoba Polres Batu Bara menyerahkan para pelaku ke BNNK Batu Bara dan dilengkapi dengan Berita acara serah terima peserta Program Rehabilitasi dengan Nomor : BAST/7/X/RH.08/2023/BNNK.
Bilapun ada pemberitaan miring dan menduga tangkap lepas dengan membayar uang sebesar 50 juta, faktanya tidak benar sama sekali.
R. Hutagaol
Sumber : Humas Polres Batu Bara.