Gegara Hutang Piutang Berakhir Di  Jeruji Besi

Berita, Hukrim205 Dilihat

Incarkasus.com 19 September 2023.

Didasari Laporan Polisi bernomor : LP/B/133/VIII/2023/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, tertanggal 05 Agustus 2023 tentang Penganiayaan, selanjutnya dengan tidak membuang waktu Tim Opsnal Polsek Indrapura yang secara langsung dipimpin Kanit Unit Reskrim Iptu Jimmy Sitorus.SH langsung bergerak menuju TKP bertujuan untuk melakukan penyelidikan yang sekaligus meringkus pelaku.

Selanjutnya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Indrapura didapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sedang berada dirumahnya yang terletak di Dusun Kenanga, Desa Dewi Sri, Kecamatan. Laut Tador, setelah mendapat informasi tersebut Tim Opsnal langsung bergerak menuju TKP dan berhasil meringkus pelaku yang pada saat itu sedang berada didalam rumahnya.

Pada saat diintrogasi diketahui pelaku A/n Bayu Anggara (28) dan mengakui telah melakukan penganiayaan karena belum bisa bayar hutang terhadap korban yang merupakan warga Dusun Anggrek, Desa Dewi Sri, Kecamatan Laut Tador, hingga mengalami luka akibat saya piting kepalanya dan saya hantukan ke kosen pintu. Papar,” pelaku dengan sedikit penyesalan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku langsung digelandang ke Polsek Indrapura guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut sesuai dengan yang tertuang pada pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.

R. Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *