Gelapkan Sepeda Motor Berakhir Nginap Di Jeruji Besi

Berita, Hukrim1333 Dilihat

Incarkasus.com 07 Desember 2023

Bergerak cepat, Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Medang Deras ciduk Dewa Astika alias Dewa (27) diduga sebagai pelaku tindak kejahatan penggelapan 1 unit sepeda motor, setelah diintrogasi diketahui terduga pelaku merupakan warga Dusun Pasar I, Desa Sidomulyo, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Dari informasi yang diterima oleh awak media diketahui, diciduknya pelaku didasari laporan yang di terima oleh personil Polsek Medang Deras dari korban, Mistam (64) warga Dusun Mangga, Desa Sidomulyo, Kecamatan Medang Deras yang mengatakan, awal terjadinya penggelapan sepeda motor di Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan. Medang Deras pada 29 Oktober 2023. sekira pukul 08 : 00 wib.

Seketika Kapolsek Medang Deras, Iptu Abdi Tansar.SH.MH dikonfirmasi oleh awak media secara jelas mengatakan,” Terduga pelaku diciduk pada 05 Desember 2023, pukul 09 : 00 wib, tepatnya di Desa Lalang, Kecamatan. Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan 1 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dengan jenis Honda GL 160, berikut sepada motornya berwarnah hitam.

Terjadinya peristiwa tersebut berawal pada 29 Oktober 2023 pukul 08:00 wib pada saat korban meminjamkan sepeda motor kepada saksi Ardiansyah sebagai transportasi saksi Ardiansyah menuju kerumah korban untuk merawat istri korban yang sedang sakit, kemudian pelaku datang untuk meminjam sepeda motor lalu korban bertanya mau kemana, alasan pelaku mau membeli sarapan, merasa tidak curiga akhirnya korban memberikan sepeda motornya sambil berpesan jangan lama kerena mau pergi membeli obat.

Setelah diberikan, pelaku langsung mengambil sepeda motor dan langsung dibawa ke tempat temannya yang berada di Kota Medan, setelah malam pelaku meminta temannya Ateng untuk menjualkan sepeda motor tersebut, pada akhirnya sepeda motor  terjual seharga Rp 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu rupiah). Papar,” Kapolsek Medang Deras Iptu Abdi Tansar.SH.MH. dengan nada tegas dan santun.

Kapolsek juga menambahkan, setelah diketahui pelaku pulang kampung dan  tidur di gudang ikan kosong disekitaran Sei Padang Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara langsung digrebek dan diciduk.

Pada saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatanya telah menggelapkan sepeda motor milik korban Mistam, dan untuk mempertanggung jawabkan pelaku langsung digelandang ke Polsek Medang Deras guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Pungkas,” Kapolsek.

R. Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *