Gerak Cepat Personil Unit Sat Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ringkus Tiga Pelaku Tindak Kejahatan

Berita, Hukrim223 Dilihat

17 Agustus 2022

Bergerak cepat dan cekatan Personil Unit Sat Reskrim Polsek Labuhan Ruku berhasil ringkus 3 pria dewasa yang merupakan pelaku tindak kejahan pencurian, di wilayah Hukum Polres Batu Bara. 16 Agustus 2022 pukul 09 : 00 wib.

www.domainesia.com

Didasari Laporan Polisi nomor : LP/B/145/VIII/2022/SPKT Set.L.Ruku/ Res Batu Bara/Polda Sumut tertanggal 09/Agustus 2022, dengan nomor : 
SP.Kap/102/VIII/RES.1.8/2022/Reskrim tanggal 16 Agustus 2022 A/n : Solihin Alias Lihin. Nomor : 
SP. Kab /103/VIII/Res.1.8/2022/Reskrim, tanggal 16 Agustus A/n : Faqih Aulia Ramadhan, dan Nomor : Sp.Kab/ 104/VIII/Res 1.8/2022/A/n : Muhammad Ali alias Ali.

Sedangkan korban berinisial AB (63) yang juga seorang pria merupakan warga Dusun VIII, Desa Sumber Tani, Kecamatan. Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara. Terjadinya peristiwa Tindak Kejahatan tersebut tepatnya di Dusun VIII, Desa Guntung Kecamatan. Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Melalui informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya pelaku tindak kejahatan pencurian handphone Merk Oppo dengan tipe Reno 2 F dan 1 Buah dompet berwarna hitam. Mengetahui peristiwa tersebut, dengan tidak membuang waktu Tim Opsnal Unit  Sat Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang secara langsung dipimpin Kanit Unit Reskrim Ipda Cristian Pangabean SH.MH. bergerak cepat dan berhasil meringkus 3 orang pria dewasa yang merupakan pelaku tindak kejahatan pencurian diantaranya,  FA (28), MA (17) dan SN (28) ketiganya merupakan warga Dusun III, dan Dusun IV, Desa Bandar Dono, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara

Pada saat dan interogasi ketiganya masing-masing berspeculasi, menurut pengakuan FA dia ditawari agar membeli satu (1) unit handphone Merk Oppo tipe Reno 2 F dari pelaku MA, namun pengakuan MA, dia hanya disuruh oleh pelaku SA.untuk menjualkan handphone Merk Oppo tipe Reno 2 F. Faktanya pada saat personil Kepolisian menginterogasi SN, dengan jelas dia mengakui bahwasanya, ada mencuri satu buah celana yang tergantung di Pesantren Darul Atiq dan disaku celana tersebut berisikan 1 unit handphone serta dompet berwarna hitam.

Tindakan selanjutnya ketiga pelaku Diboyong ke Kantor Polsek Labuhan Ruku guna untuk dilakukan Proses Hukum lebih lanjut.

Rizal Hutagaol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *