Incarkasus.com 23 November 2021
Buntut persoalan salahsatu wartawan online dan cetak yang ada di Kabupaten Batu Bara dengan oknum yang mengaku Badan Permusyawarah Desa (BPD) Sei Buah Keras membuat banyak wartawan merasa geram.
Pasalnya, oknum yang mengaku BPD itu tidak selayaknya mengatakan wartawan saat mengantar koran dikatakan tidak mempunyai etika.
Salahsatunya wartawan yang bernaung di Warung Apresiasi Perss (WAPPRESS) Kabupaten Batu Bara.
Ketua WAPPRESS Bah Solong didampingi pengurus lainnya selasa (23/12/2021) mengatakan, Oknum BPD yang disebutkan seyogyannya melaksanakan Tugas, Pokok dan Pungsi nya sebagai legislasi (pengawasan) kinerja Kepala Desa (Kades).
“BPD adalah dewan nya desa, jadi, dia harus tau tupoksi, bukan mengurusi wartawan” katanya dengan nada geram.
Lebih lanjut Bah Solong menjelaskan, berdasarkan Sumber : Permendagri Nomor 110 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.
BPD mempunyai fungsi:
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Adapun tugas BPD yakni 1. menggali aspirasi masyarakat; 2. menampung aspirasi masyarakat; 3. mengelola aspirasi masyarakat; 4. menyalurkan aspirasi masyarakat; 5. menyelenggarakan musyawarah BPD; 6. menyelenggarakan musyawarah Desa; 7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa; 8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu; 9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; 10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa; 11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan 13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
” Kita akan mencoba berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Batu Bara agar yang bersangkutan dan wartawan dimaksud dapat dipanggil untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP)” ucap Bah Solong yang diaminkan rekan lainnya.
Pada kesempatan itu, Muhammad Amin wartawan yang merasa dipermalukan itu menjelaskan, Kejadian pada minggu lalu tepatnya Kamis (11/11/2021) saat dirinya seperti biasa mengantar surat kabar keruangan Seretaris Desa (Sekdes) Sei Buah Keras dan meletakkan diatas meja.
” Seperti biasa, setelah meletakkan koran di meja ruangan Sekdes, saya langsung keluar menuju pulang” jelasnya.
Setelah itu Kata Amin, entah mengapa, tiba tiba oknum yang mengaku BPD itu bersama temannya keluar dari ruangan sebelah dan tiba tiba menghampiri dirinya.
” Saya tidak tau kalau ada orang didalam ruangan lain, tiba tiba dengan wajah sinis layaknya seperti preman, oknum mengaku BPD ini langsung marah marah tidak jelas kepada saya” katanya.
Lanjut Amin, dalam pembicaraan bersama oknum mengaku BPD tersebut dengan wajah sedikit pucat, bibir gemetaran mengatakan harus melapor saat akan memasuki ruangan.
” Saya BPD, anda kan wartawan, harus punya etika kalau masuk dan anda harus wajib lapor” ujar nya menirukan.
Menurut Amin, selama hampir 20 tahun dirinya sudah berlangganan koran di desa tersebut dan tidak pernah ada pejabat desa berkata seperti itu.
” Selama kepemimpinan Kades Syarifuddin, saya belum pernah jumpa dengan oknum yang mengaku BPD tersebut” tuturnya.
Anehnya kata Amin, seorang laki laki yang diketahui mantan Sekdes bersama seorang perempuan juga diketahuinya sebagai Kepala Urusan (Kaur) di desa itu sedikitpun tidak menggubris perbuatan oknum pengaku BPD.
” Yang saya herankan, kenapa mantan Sekdes YP. Saragih yang saat ini menjadi Kaur dan seorang perempuan bernama D sitorus tidak menggubris saat oknum mengaku BPD itu marah marah,
sementara mereka berdua sudah cukup kenal dengan saya” kata nya keheranan.
Persoalan ini membuat para awak media ingin mencari tau, salah seorang warga setempat yang tidak mau namanya di libatkan mengatakan, pada saat itu dia melihat persis kejadian.
” Saya memang tidak tau apa yang mereka bicarakan, karena jarak saya sekira 7 sampai 8 meter, tapi saya melihat yang mendatangi abang itu (Amin-red) adalah ketua BPD Sei Buah Keras namanya Hendri Marudut Togatorop pak, yang laki laki satunya bernama Yohannes P. Saragih yang sekarang kalau tak salah sebagai Kaur, sebelumnya ntah berapa bulan pernah menjabat Sekdes, dan seorang perempuan itu adalah isteri ketua BPD yang juga bekerja di desa itu” tukasnya.
Dalam persoalan ini, para awak media grup WAPPRESS akan terus mengawal sampai DPRD Kabupaten Batu Bara melakukan Rapat Dengar Pendapat bersama kedua belah pihak dan apa alasan oknum mengaku BPD itu terlalu lancang bicara.
Red
Rilis. M. Amin