Incarkasus.com 14 April 1024
Polrestabes Medan secara resmi memberikan penjelasan sehubungan Proses Hukum yang dilakukan Sat Reskrim terhadap tersangka kepemilikan Senjata Api Ilegal, Edy Suranta Gurusinga alias Godol.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kapolrestabes Medan melalui Kasi Humas Iptu Nizar Nasution mengatakan,” Sebelumnya telah terjadi konflik antara Ormas IPK dan PKN yang berawal pada 29 Februari 2024 yang lalu dimana telah terjadi cekcok antara Ketua PAC IPK Pancur Batu Diamanta Tarigan dengan Anggota PKN.
Bertepatan pada saat itu Ketua PAC IPK Pancur Batu melintas tepat di depan Gereja GBKP Pancur Batu yang sedang menggelar pesta pernikahan anak Ketua Brigade khusus PKN Sumut Edy Suranta Gurusinga alias Godol. Jelasnya, pada 14 April 2024.
Lebih lanjut, Nizar juga menjelaskan bahwa, tepat pada pukul 22 : 00 wib, pihak IPK melakukan perlawanan kepada pihak PKN karena merasa tidak senang ketuanya direndahkan, dengan cara pihak IPK melakukan pengerusakan truk-truk milik PT Key Key yang melintas di Pancur Batu dan disertai juga dengan melakukan penganiayaan terhadap sopir, dengan melempar batu hingga menembakan senapan angin.
Atas peristiwa tersebut akhirnya dua orang sopir truk PT Key Key yang tidak tahu apa-apa malah menjadi korban, selanjutnya pada Jumat 1 Maret 2024 sekira Pukul 04 : 30 wib, tindakan tersebut dibalas oleh pihak PKN dengan melakukan penyerangan terhadap Pos IPK di Pancur Batu,” terangnya.
Tepat pada dini hari hingga menjelang subuh pihak PKN melakukan sweeping terhadap Anggota IPK dan melakukan penganiayaan terhadap Horas Parapat di Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu hingga berakibat luka berat.
Selanjutnya, pada 4 Maret 2024 subuh pihak PKN kembali melakukan penganiayaan terhadap anggota IPK Pancur Batu, lalu pihak IPK melakukan balasan terhadap pihak PKN dengan cara melemparkan bom molotov ke truk milik PT Key Key yang sedang melintas di Pancur Batu.
Selanjutnya demi untuk menjaga kondusifitas Kamtibmas di wilayah Hukum Pancur Batu, akhirnya Polisi terus berpatroli secara intensif di setiap Daerah yang rawan gangguan Kamtibmas,” ujar Kasi Humas Polrestabes Medan Sumatera Utara.
Nizar juga menyebutkan, pada 5 Maret 2024 Patroli gabungan Sat Brimob Polda Sumut bersama Polrestabes Medan berhasil mengamankan 5 orang Anggota Edy Suranta Gurusinga alias Godol dari dalam mobil pada saat sedang keluar dari Posko PKN di Jalan Gereja, Dusun I, Desa Namoriam, Kecamatan Pancur Batu.
Adapun mobil Avanza yang diamankan merupakan milik Ketua PKN Pancur Batu Berman Sinuhaji dan di dalamnya ada ditemukan barang bukti berupa, 1 pucuk senjata api jenis pistol merk Makarov made in Rusia, 1 buah megazine yang di dalamnya ada terdapat amunisi sebanyak 43 butir peluru aktif/amunisi kaliber 32 mm, 1 buah tas pinggang warna hijau merk Power Polo (Tempat menyimpan Senjata api, megazene dan amunisi), 4 pucuk senapan angin, 13 pucuk senjata tajam jenis samurai/klewang, 4 pucuk senjata tajam jenis pisau dan sangkur.
Adapun ke 5 orang termasuk diantara para pelaku pelemparan truk PT Key Key dan penembakan terhadap supir truk dan telah dilakukan penahanan.
Pada Hari Rabu 13 Maret 2024 sekira Pukul 00.30 wib, ada lagi didapat informasi dari masyarakat, yang mengatakan bahwa, di Dusun III, Pulo Sari, Desa Durin Jangak Kecamatan Pancur Batu, sedang berlangsung perjudian dadu putar dan narkoba, dengan tidak membuang waktu Patroli gabungan langsung melakukan penggerebekan di lokasi dan berhasil mengamankan 21 orang.
Namun Edy Suranta Gurusinga alias Godol dengan segera melemparkan senjata api ke semak-semak. Jelas,” Kasi Humas.
Terhadap pelaku Edy Suranta Gurusinga alias Godol telah ditemukan bukti yang cukup sehingga dapat dilakukan penahanan terkait tindak pidana menyimpan, membawa, menguasai, memiliki senjata api dan Good diketahui melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata api,” pungkasnya.
Red.