Incarkasus.com 21 November 2021
Tepat pada 21 November 2021 pukul 03.00 Wib bertempat Lapas khusus kelas II A Jln. Pengayoman Komlplek Kemenhumkam Ds.Cibinong Kecamantan.Gunung Sindur Kabupaten. Bogor, Habib Assayid bin Smith alias Habib Bahar bin Ali Bin Smith, dinyatakan bebas setelah menjalani masa tahanan tiga (3) tahun, terkait kasus penganiayaan.
Badan Pengamanan yang terlibat dalam pembebasan Habib Bahar bin Smith :
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Drs Suntana MSi, Gabungan Koramil Gunung Sindur, Parung , Kemang sebanyak 24 Personil, DPP. Danramil 0621- 20 / Gunung Sindur, Kapten Inf Mustofa,
Personil Polres Bogor dan Kapolsek Gunung Sindur AKP. Birman.
Habib Bahar Bin Smith, dijemput dari sel tahanan menuju ruang Swan Covid-19
sekira pukul 03.30 wib dibawa menuju ruang registrasi untuk menggelar Roll Surat Bebas oleh petugas Registrasi.
Tepat pukul 03 : 45 wib pelaksanakan pengecekan Identitas yang disertai dengan pencocokan berkas oleh Komandan Regu lapas, sekira pukul 03. 50 wib Habib Bahar Bin Smith di bawa menuju Portir untuk melakukan pengecekan Identitas berkas oleh Petugas P2U.
Selanjutnya pukul 04 .00 wib Habib Bahar Bin Smith keluar dari Lapas khusus Kelas IIA gunung Sindur yang didampingi oleh, pengacara, Ichwan Tuankotta SH.MH, pukul 04.05 wib Habib Bahar bin Smith meninggalkan Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, menuju kediamannya, Kampung, Kaler RT 01/09 Desa. Pabuaran Kecamatan. Kemang Kabupaten. Bogor.
Data identitas lengkap Habib Bahar bin Smith, Nama : Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith
Tanggal lahir : 23 September 1983.
Agama : Islam, Alamat : Kmpung, Kaler RT 01/09 Desa. Pabuaran Kecamatan. Kemang Kabupaten. Bogor
Data Registrasi Lapas Khusus kelas IIA Gunung Sindur : No. Registrasi, BI.176/20-BDG, No. Berkas, 516201908080008, Kejahatan, Penganiayaan,Pasal : 333 dan 351 KUHP, ekspirasi akhir, 21 November 2021
Keputusan PN No. Putusan. 219/PID.SUS/2019/PN BDG, tanggal keputusan 09 Juli 2019, hukuman pidana selama 3 tahun penjara.
Red