Hendak Balap Liar 3 Unit Sepeda Motor Knalpot Brong Diamankan &  Dikembalikan Pada Pemiliknya

Berita, Kepolisian81 Dilihat

Incarkasus.com 25 Maret 2024

Polsek Labuhan Ruku kembalikan 3 unit sepeda motor yang diamankan pada saat melakukan penertiban aksi balap liar, setelah membuat pernyataan tertulis kepada masing masing pemiliknya. Bertempat di  Polsek Labuhan Ruku. 25 Maret 2024 sore. 

Dijelaskan juga oleh Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH. Sagala, adapun ketiga sepeda motor tersebut, diataranya, Yamaha Vixion hitam BK 3260 QAI milik Evran Nainggolan, Honda CBR Putih BK 2083 LOA milik Trio Supandi dan Honda Vario Hitam BK 2393 OAN milik Andre Napitupulu yang diamankan dari Jalan Simpang Ladang, Desa Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, 24 Maret 2024, pukul 01 : 30 wib 

“Setelah yang bersangkutan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya serta menunjukkan surat kelengkapan kendaraan (STNK dan BPKB) maka sepeda motor tersebut dikembalikan kepada pemiliknya”, ujar Sagala. 

Sagala menambahkan, pemilik juga mengganti knalpot dengan yg standar di depan orang tuanya dan Kepala Desa Sei Mentaram Eliezer Manullang. 

Dijelaskan Sagala, penertiban tersebut berawal dari terlihatnya belasan sepeda motor yang datang dari arah Tanjung Tiram menuju arah Sei Bejangkar. 

Melihat itu, Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto curiga akan diadakan balap liar. Seketika, Kapolsek menginstruksikan Unit Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda H. Pardede melakukan penyelidikan. 

Namun sesaat menjelang tiba di lokasi, belasan pengendara yang mematikan lampu sepeda motornya langsung tancap gas melihat polisi yang datang. 

“Meski begitu, petugas dapat mengamankan 3 sepeda motor berknalpot brong bersama 5 orang remaja”, kata Sagala. 

Ketiga sepeda motor langsung dibawa ke Mapolsek Labuhan Ruku. Sedangkan kepada 3 pengendara dan 2 penumpangnya diminta memanggil orang tua masing-masing. 

Selain itu, 3 pengendara diminta membawa surat surat sepeda motornya dan membawa knalpot standar serta kaca spion. 

“Usai membuat surat pernyataan diketahui orang tua masing-masing serta menghancurkan knalpot brong sepeda motor masing-masing, para remaja tersebut diingatkan agar tidak mengulangi perbuatannya serta tetap memakai knalpot standar. Bila tertangkap lagi maka sepeda motornya ditarik ke Satlantas Polres Batu Bara untuk ditilang”, jelas AKP AH. Sagala.

R. Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *