Proyek 2023 Belum Dibayar Sejumlah Rekanan Mengadu Ke DPRD Batu Bara

Berita20 Dilihat

Incarkasus.com 25 Maret 2024

Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Safii berjanji akan segera menyurati kembali Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), banggar dan pimpinan OPD terkait belum terlaksananya sisa pembayaran pekerjaan tahun 2023 yang sudah selesai dikerjakan. 

Janji tersebut disampaikan Safi’i saat menerima belasan rekanan/ kontraktor proyek Pemkab Batu Bara di ruang kerjanya, Senin (25/3/24) 

Dikatakan Safi’i, permintaan tersebut untuk mengetahui sejauh mana kondisi keuangan Pemkab Batu Bara, serta melakukan evaluasi per triwulan, pendapatan maupun pengeluaran Pemkab Batu Bara hingga Maret 2024. 

“Kami sudah mengundang rapat antara banggar dan TAPD berkaitan penggunaan anggaran tahun 2024. Dikarenakan suatu hal kesibukan masing-masing, sehingga jadwal akan kami atur ulang kembali dengan pihak terkait. Akhir bulan ini atau awal bulan April”, janji Safi’i. 

Sebelumnya, belasan rekanan/ kontraktor proyek Pemkab Batu Bara mendatangi Ketua DPRD Batu Bara. 

Mereka kembali menagih sisa pembayaran pekerjaan tahun 2023 yang sudah selesai dikerjakan. 

Para rekanan diwakili Khairul
meminta kepada lembaga legislatif agar segera menyuarakan aspirasi para rekanan untuk memanggil pihak-pihak terkait, sesuai tupoksi legislator sebagai lembaga pengawasan dilingkungan Pemkab Batu Bara. 

Dalam kesempatan itu, Khairul menyampaikan jika belum ada pemasukan Kas Pemkab Batu Bara saat ini untuk membayarkan sisa pekerjaan tahun 2023 lalu, ia bersama rekanan lainnya berharap Dana Bagi Hasil (DBH) sawit diketahui sebesar 10 Miliar itu dapat digunakan sebagai pembayaran. 

Namun Ketua DPRD Batu Bara M Safii yang menyambut baik kehadiran rekanan di Kantor DPRD Batu Bara dalam rangka beraudiensi menjelaskan regulasinya tidak ada. 

“Dana DBH sebesar Rp 10 miliar itu sebagai Opname Kas dan tidak boleh digunakan kecuali untuk pembangunan jalan-jalan perkebunan sawit, sifatnya masif tidak boleh digunakan untuk yang lain-lain, jika boleh digunakan itu bisa kita pakai namun regulasinya tidak ada” ujar Safii. 

Sekedar diketahui, beberapa hari sebelumnya, puluhan rekanan beramai-ramai mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara yang berada di Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir. 

Mereka menagih sisa pembayaran pekerjaan tahun 2023. Namun karena tidak puas dan belum ada kepastian hasil pertemuan dengan Kadis PU Kurnia dan BKAD Batu Bara Rajali, alkhirnya rekanan/ kontraktor pun meminta DPRD Batu Bara untuk menjalankan fungsinya.

R. Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *