Jajaran Polres Ketapang  Berhasil Mengungkap Sebanyak 270 Kasus Dalam Operasi Pekat

Hukrim, Kepolisian78 Dilihat

19 April 2022

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana S.IK.MH, menyampaikan,” Selama dua pekan pelaksanaan Operasi Pekat Kapuas 2022 yaitu dari tanggal 01 April sampai tanggal 14 April 2022, Polres Ketapang telah berhasil mengungkap sebanyak 270 kasus. Dengan rincian sebanyak 35 Kasus naik ke tahap penyidikan berikut 52 pelaku yang diamankan, sedangkan 235 kasus lainnya dilakukan pembinaan.

Adapun rincian kasus yang berhasil diungkap Jajaran Polres Ketapang sebagai berikut : Narkoba target operasi sebanyak 6 kasus.
Polres Ketapang berhasil ungkap 18 kasus, jumlah tersangka 26 orang, 23 laki laki dan 3 Perempuan.

Keseluruhan barang bukti yang  diamankan adalah :  Sabu seberat 42,32 gram bruto.
Pil Inek sebanyak 1 butir, berat 0,32 gram bruto. Uang tunai sebesar Rp 15.280.000

Pasal yang disangkakan untuk para pelaku adalah Pasal 112 dan Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara dan atau denda paling banyak 10 milyar.

Perjudian : Target operasi sebanyak 5 kasus, sedangkan kasus yang berhasil diungkap sebanyak 10 kasus dengan tersangka 19 orang. 17 laki laki, 2 Perempuan. Total barang bukti yang diamankan :  2 Kotak kartu remi box. 2 buah buku Rekap Togel. 6 buah Handphone. 6 Lapak, 15 buah dadu serta Uang Tunai sebesar Rp 32.869.000.

Untuk Pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun Penjara dan atau denda paling banyak 25 Juta Rupiah

Miras : Target operasi sebanyak 4 kasus, Polres Ketapang berhasil mengungkap sebanyak 49 kasus, dimana sebanyak 5 kasus miras yaitu, produksi miras rumahan naik ke tahap penyidikan dengan tersangka 5 orang, barang bukti , 1 drum berisi 150 liter Arak, 17 Jerigen arak ukuran 20 Liter, 2 Buah dandang besar, 4 kantong ragi ukuran 1 Kg, 3 karung gula ukuran 25 Kg serta 78 Kantong arak siap edar ukuran 1 liter.

Ke lima pelaku produsen Miras terancam dengan Pasal 204 KUHP Tentang Perbuatan menjual bahan makanan yang dapat membahayakan orang lain dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Untuk 44 Kasus miras lainnya dilakukan pembinaan karena hanya menjual miras berskala kecil dan hanya beberapa botol, dilakukan pembinaan berbentuk pernyataan tertulis.

Prostitusi : Sebanyak 69 kasus diungkap melalui razia Hotel dan penginapan. Semua diberi pembinaan kepada para oknum pelaku prostitusi dan sudah dewasa, perbuatan masing masing  dilakukan atas dasar suka sama suka. Selanjutnya dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi untuk diserahkan kembali ke keluarga masing masing.

Premanisme :  Sebanyak 49 kasus, 47 kasus dilakukan pembinaan, sedangkan yang 2 kasus naik penyidikan, berupa kasus penganiayaan dengan 2 orang tersangka, barang bukti yang diamankan berupa : 2 helai pakaian korban dan 2 helai pakaian pelaku.
Untuk pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman 3 bulan penjara.

Petasan : Sebanyak 10 kasus, keseluruhanya diberi pembinaan dikarenakan para oknum pelaku hanya menjual petasan dalam skala kecil berupa lapak petasan serta petasan yang dijual berkategori mainan anak anak.

Sajam : Sebanyak 65 kasus dengan barang bukti yang disita sebanyak 65 bilah parang, kesemuanya dilakukan pembinaan dikarenakan para oknum merupakan masyarakat biasa yang yerjaring razia sajam, semua membawa senjata tajam untuk keperluan alat kerja.
( Sumber : Posko Ops Pekat Kapuas 2022 Polres Ketapang )

Selain kasus diatas berhasil diunkap dalam sepekan oleh Polres Ketapang dengan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar ada 2 kasus yang ditangani sebagai berikut :

1. Pada hari rabu 13 April 2022 sekira pukul 11.00 wib, tim Sat Reskrim Polres Ketapang mengamankan 1 unit Mobil Suzuki APV warna Hitam dengan nomor polisi KB 8495 ZL yang sedang melintas di jalan Ketapang Siduk Desa Kuala Tolak Kecamatan Matan Hilir Utara. Saat diamankan, mobil yang dikendarai sdr JH sedang mengangkut 11 Drum berisi BBM jenis Solar yang diduga akan di jual kembali dengan harga yang tidak sesuai dengan harga subsidi yang telah ditetapkan Pemerintah.

2. Pada hari kamis tanggal 14 April 2022 sekitar pukul 05.00 Wib, berdasarkan informasi dari warga, Tim Sat Reskrim Polres Ketapang kembali mengamankan 1 unit truck Mitsubishi dengan nomor polisi KB 697 XY yang di kendarai sdr SU. Saat diamankan di Jalan Pelang Tumbang Titi Desa Sungai Melayu Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Truck tersebut sedang mengangkut 34 Drum ukuran 200 liter yang berisi BBM jenis solar yang diduga akan dijual kembali dengan harga tidak sesuai harga eceran tertinggi BBM solar subsidi.

Seluruh barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mapolres Ketapang. Untuk kedua kasus penyalahgunaan BBM Subsidi yang telah kita amankan, akan dikenakan pasal 55 perubahan UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, atau Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2022 dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Keseluruhan, dilakukannya Operasi Pekat serta penanganan kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi, merupakan implementasi dari pelaksanaan pemeliharaan keamanan dan ketertiban yang dilaksanakan Polres Ketapang di wilayah Kabupaten Ketapang. Polres Ketapang beserta jajaran berkomitmen dalam memberantas segala bentuk tindak pidana dan terus melakukan pengawasan BBM subsidi sehingga terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.

Sumber : Humas Polres Ketapang

Penulis : Sah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *