Jakson Diringkus Tim Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Di Salah Satu Apartemen Kota Medan

Uncategorized117 Dilihat

Incarkasus.com 21 Oktober 2021

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi ringkus
seorang pria Inisial Jes alias Jekson (26) yang merupakan warga Jalan Danau Ranau Lingkungan. III Kelurahan, Lubuk Raya Kecamatan, Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi. 

Jes alias Jekson (26) diamankan Sat Reskrim Tebing Tinggi terkait perbuatan  Tindak Pidana Kekerasan atau Penganiayaan Dimuka Umum  yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korbannya Erwin (38) warga Jalan K.F.Tandean Lingkungan .I Kelurahan. Bulian Kecamatan. Bajenis Kota Tebing Tinggi.
 
Yang terjadi pada  10 Oktober 21 sekira  pukul 21.30 wib, Di kamar nomor R216 Hotel Amanda tepatnya disekitaran  lokasi Parkiran Hotel Amanda, Kota Tebing Tinggi.

Jes alias Jekson di jemput  personil Opsnal Polres Tebing Tinggi yang secara langsung  dipimpin loleh Kanit Resum Ipda, SPN. Siregar ,SH,  21 Oktober 2021 pukul 07.00 wib, di salah satu Apertemen di Kota Medan.

Kasat Reskerim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arif melalui Kabagg Humas Iptu Agus Arianto, Dini hari Via WhatsApp membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan, 

Penangakapan terhadap JES alias Jekson berdasarkan adanya laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B /708 /X /2021 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 10 Oktober 2021. 

Jes alias Jekson (26) diamankan petugas berkat adanya informasi yang menyebutkan keberadaan pelaku di salah satu Apertemen Kota Medan. selanjutnya Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan.

Tindakan selanjutnya terlapor dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna  mempertanggung jawabkan perbuatannya dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan untuk Proses Hukum lebih lanjut.

Untuk kedua teman tersangka masih dalam pengejaran  Tim Elang Sakti Polres Tebing Tinggi,”  Terang, Agus.

Sambung Agus, Akibat perbuatan JES alias Jakson korban mengalami mengalami beram kemerahan akibat pukulan di batang hidung dan luka robek di bibir bawah bagian dalam serta  terancam Pasal 170 Subs 351 ayat (1) dari KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” Imbuh,  Agus. 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *