Incarkasus.com 08 Januari 2024
Berawal informasi dari masyarakat tentang adanya dua orang pria dengan mengendarai Mobil Toyota Kijang Inova berwarna silver yang diduga akan melakukan jual beli shabu, selanjutnya,” dengan tidak membuang waktu personil Sat Narkoba Polres Batu Bara langsung bergerak menuju TKP bertujuan untuk melakukan penyelidikan sekaligus meringkus pelaku. 07 Januari 2024.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Batu Bara didapat informasi dari masyarakat titik lokasi para pelaku akan bertransaksi, Desa Perkebunan Sei Bejangkar, Kecamatan. Sei Balai, Kabupaten. Batu Bara.
Setelah mengetahui hal tersebut Tim Opsnal langsung membututi mobil tersebut namun setelah kedua pelaku mengetahui telah di buntuti akhirnya berusaha melakukan perlawanan dengan menabrak petugas Kepolisian, hingga pada akhirnya berhasil diciduk, dan pada saat diintrogasi diketahui kedua pelaku
Harianto Sinaga dan Ricki.
Pada saat diintrogasi dan dilakukan penggeledahan dalam mobil Kijang Inova tersebut, ada ditemukan barang bukti 1 bungkus besar teh cina merk Guanyinwang dengan berat bruto 1 Kg shabu dan diletakan dalam plastik asoy warna biru diduga siap untuk dijual.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, akhirnya kedua pelaku berikut mobil dan barang bukti Shabu langsung di gelandang ke Sat Narkoba Polres Batu Bara, guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
R. Hutagaol.